LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Komnas HAM sudah melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan. Hasil Investigasi tersebut akan disampaikan kepada Presiden melalui Menko Polhukam Mahfud MD.
tragedi Kanjuruhan melibatkan banyak pihak sehingga laporan Hasil Investigasi Komnas HAM berupa hasil penyidikan, pemantauan perlu disampaikan.
Mengingat kejadian tersebut sangat luar biasa hingga internasional juga menaruh perhatian.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Smartphone 1 Jutaan 2022, Nomor 2 Punya Spek Dewa!
Setelah Komnas HAM menyampaikan Hasil Investigasi, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia pun langsung angkat bicara.
"Saya sudah berdiskusi, sudah faham apa semua isinya dan fakta-fakta yang menjadi pendukungnya." Ujar Mahfud MD.
"Tetapi saya tentu hanya menampung ini untuk disampaikan ke pemerintah dalam rangka mengambil langkah lanjutan sejauh yang diperlukan," sambungnya lagi.
Mahfud mengaku akan segera mengambil langkah lanjutan untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Informasi Seputar E-Tilang : Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Lengkap!
Ketua Komnas HAM mengaku dalam pembuatan laporan terkait tragedi Kanjuruhan pihaknya menggunakan instrumen-instrumen HAM.
Pihaknya juga menambahkan instrumen HAM yang jarang sekali digunakan yaitu bisnis dan hak asasi manusia.
"Laporan yang kami buat adalah laporan yang sangat koperhensif dan tentu saja sebagai lembaga HAM kita menggunakan instrumen-instrumen HAM sebagai indikator penyelidikan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
"Kemudian membuat analisa fakta-fakta dan juga rekomendasi," sambungnya lagi.
Baca Juga: Wow! Biaya Hidup 11 Kota di Indonesia Ini Paling Mahal, Bandung Termasuk?
Artikel Terkait
Mau Daftar Jadi Anggota PPK Pemilu 2024? Siapkan 5 Hal Ini Agar Bisa Lolos Seleksi
Jaringan Tri Hari Ini Lemot hingga Hilang, Apa Penyebabnya? Ternyata Ini Solusinya
Wow! Biaya Hidup 11 Kota di Indonesia Ini Paling Mahal, Bandung Termasuk?
4 Rekomendasi Smartphone 1 Jutaan 2022, Nomor 2 Punya Spek Dewa!
Informasi Seputar E-Tilang : Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Lengkap!