NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris angkat suara terkait kasus penyiksaan pegawai rumah tangga (PRT) di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh aksi dramatis sejumlah warga dan aparat TNI-POLRI menyelamatkan seorang PRT bernama Rohimah (29) yang disekap di sebuah rumah di Desa Cilame.
Aparat terpaksa mendobrak pintu rumah tempat Rohimah disekap menggunakan linggis besi.
Pasalnya korban terlihat mengalami luka lebam di kedua bagian mata.
Terkait itu, Hotman Paris menilai aksi pendobrakan rumah dibenarkan secara hukum lantaran motif tindakan itu berupaya menyelamatkan nyawa seseorang.
Beda soal, jika pendobrakan rumah dengan niat merebut hak milik, tindakan itu justru masuk kategori melawan hukum.
"Kalau warga mendobrak dalam rangka penyelamatan manusia itu bukan pinada," kata Hotman Paris melalui akun Instagramnya.
"Kalau orang mendobrak dalam rangka merebut hak milik, dalam perspektif perdata, itu merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya lagi.
Hotman bahkan menegaskan tindakan pendobrakan yah dilakukan warga untuk menyelamatkan Rohimah hukumnya wajib berdasarkan KUHP. Jika tak dilakukan, justru bisa dicap lalai.
"Tapi kalau untuk menyelamatkan manusia, bahkan hukumnya adalah wajib dan dibenarkan oleh hukum," jelasnya.
"Bahkan dalam pasal 359 KUHP Pidana kalau kita melalaikan tidak menolong orang yag sedang terancam jiwanya kita bisa dianggap lalai."
Baca Juga: Tak Banyak Orang Tau, Berikut Ini Daftar Nama Ajudan Ferdy Sambo Lengkap dengan Pangkat
Artikel Terkait
Terbaru! Lowongan Kerja Toko Buku Gramedia November 2022, Lulusan SMA dan SMK Yuk Daftar!
Putri Candrawati Pingsan Dipegang-pegang Kuat Maruf, Ibu Brigadir J Pertanyakan Hubungan Mereka
Tak Banyak Orang Tau, Berikut Ini Daftar Nama Ajudan Ferdy Sambo Lengkap dengan Pangkat
Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Ini 13 Tata Cara Pelaksanaan Salat Gerhana yang Diajarkan Rasulullah SAW
BSU, Masih Calon Terus? Kemnaker Jelaskan Alur Pengecekan Melalui PT Pos Indonesia, Rp600 Ribu Langsung Cair