AYOBANDUNG.COM -- Merit Sistem adalah sistem manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Merit Sistem awalnya diterapkan di organisasi sektor swasta. Namun belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik.
Merit Sistem di Indonesia, secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU tersebut menyatakan, kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar. Tentu saja tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi).
Merit Sistem menjadi kritik atas suburnya praktek nepotisme, dan primordialisme di dunia kerja, terutama sektor publik. Maka itu sistem merit menjadi salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN.
Merit Sistem bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.
Merit Sistem juga bertujuan merealisasikan pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.
Baca Juga: Sistem Merit dan Konsep 'Kucing-kucingan' ASN Pemkot Bandung
Penerapan Merit Sistem dalam manajemen ASN dilakukan sejak penetapan kebutuhan instansi sampai masa pensiun SDM.
DPR Tolak Sistem outsourcing
Anggota Komisi II DPR RI, Dian Istiqomah mengaku tidak menyetujui sistem outsourcing pada honorer di instansi pemerintah. Ia berharap Menpan-RB dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan tenaga honorer dengan bijak.
"Saya masih kurang sepakat dengan sistem outsourcing. Pengeluaran yang pasti untuk tenaga honorer ini, kenapa harus di-outsourcing-kan? Sedangkan kalau outsourcing akan dipotong dengan administrasi dan negara akan mengeluarkan tambahan biaya lagi," ujar Dian.
Ia megatakan, saat negara telah mengalokasikan uang melalui APBN, seharusnya uang tersebut disalurkan pada honorer langsung.
Artikel Terkait
Penerapan Merit Sistem Perbaiki Pola Karir ASN Pemprov Jabar
Pemkot Bandung Jalani Verifikasi Penilaian Mandiri Sistem Merit
Sistem Merit dan Konsep 'Kucing-kucingan' ASN Pemkot Bandung
Pendataan Non ASN Telah Ditutup, Honorer Masih Ada PR Ini Sebelum 31 Oktober 2022
Nasib Masa Depan Honorer, Ini Kata Anggota DPR Mulai dari Outsourcing, Pendataan Non ASN, hingga Sistem Merit
Gaji PNS 2023 Tak Jadi Naik? Tenang, 5 Hal Istimewa Ini Dipastikan Tetap Ada Untuk Para ASN