Viral Karyawan Dapat BSU Malah Dipotong Gaji Oleh Manajemen, Kemnaker Akhirnya Bertindak

- Selasa, 1 November 2022 | 12:41 WIB
Baru-baru ini mencuat kabar adanya karyawan yang mengalami pemotongan gaji setelah mendapat BSU dari Kemnaker (Instagram.com/@kulinerkita.co)
Baru-baru ini mencuat kabar adanya karyawan yang mengalami pemotongan gaji setelah mendapat BSU dari Kemnaker (Instagram.com/@kulinerkita.co)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Baru-baru ini mencuat kabar adanya karyawan yang mengalami Pemotongan Gaji setelah mendapat BSU dari Kemnaker.

Kejadian Pemotongan Gaji karyawan yang mendapat BSU ini terjadi pada sebuah warung yang bernama ‘Waroeng Spesial Sambal’ atau sering disebut Warung SS.

Mendengar adanya Pemotongan Gaji pada karyawan, akhirnya Kemnaker pun menindaklanjuti hal tersebut sebab karyawan yang mendapat BSU adalah hak yang mutlak.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair Besok, Ini 2 Cara Dapatkan Pencairan BLT Subsidi Gaji Lewat Kantor Pos, Pekerja Wajib Tahu

Seperti yang diketahui, pihak manajemen Waroe SS ini memotong gaji karyawannya yang disinyalir mendapat BSU senilai Rp300 ribu untuk November dan Desember 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menjelaskan permasalahan tersebut sudah ditelusuri oleh tim dari Kementeriannya, namun Ida belum bisa menjelaskan detail dari hasil penelusurannya tersebut.

"Harusnya sudah ada hasilnya. Ini sudah kami tindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Baca Juga: Pakai HP, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 7 di Aplikasi Pospay, Bansos Rp600 Ribu Cair Pekan Ini?

manajemen Waroeng SS tersebut berargumen bahwa langkah itu ia ambil agar tidak terjadi kecemburuan sosial bagi karyawan yang tidak menerima BSU sebesar Rp600 ribu.

Pemilik sekaligus Direktur Waroeng SS Indonesia, yakni Yoyok Hery Wahyono menuliskan ada tiga argument terkait Pemotongan Gaji karyawannya.

Ketiga argumen tersebut adalah pertama demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan, kedua yaitu bahwa pembayaran iuran jaminan sosial karyawan dibayarkan oleh pihak perusahaan, dan ketiga kondisi perusahaan yang masih sehat walau dilanda pandemi.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 7 Cair? Ini Cara Mengambil di Kantor Pos dan Menggunakan Pospay

"Demikian keputusan saya ini untuk dilaksanakan dan dipahami demi kelangsungan perjuangan bersama keluarga besar Waroeng SS Indonesia," ujar Yoyok dalam surat argumennya.

Diketahui argumen tersebut ditekan pada 21 Oktober 2022 dengan nomor surat 0307/WSS/SK BSU-SS/X/2022.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X