LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Belakangan isu soal gaji PNS dan pensiunan bakal naik di 2023, tersiar di media. Benarkah kabar tersebut? simak kata Menkeu Sri Mulyani pada artikel ini.
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan tentunya sangat dinantikan realisasinya dan tak sedikit yang mengaminkannya.
Tidak heran, kabar gaji PNS naik pun dengan pun kenaikan dana pensiunan, menjadi angin segar untuk ASN, termasuk bagi yang sudah purnabakti.
BACA JUGA: Jadi Profesi Idaman, Ini Rincian Gaji PNS Golongan III Terbaru 2022, sesuai masa kerja
Hanya saja, kabar mengenai kenaikan gaji Pensiunan PNS ini telah dibantah langsung oleh Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani. Kebijakan mengenai tidak ada kenaikan gaji pensiunan tersebut sudah tertulis dalam APBN 2023.
Kata Menkeu soal Wacana Gaji PNS dan Pensiunan Naik
Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan menyampaikan, bahwa APBN 2023 telah ditetapkan.
Namun, kata dia, di dalam APBN tersebut, tidak ada tertulis atau menyinggung ketentuan soal kenaikan gaji PNS pada tahun 2023, begitu pun bagi penerima gaji pensiunan PNS tahun 2023.
Lalu, berapa besaran gaji PNS dan pensiunan 2023?
Gaji PNS Golongan 1
Gaji PNS Golongan 1a : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan 1b : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan 1c : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan 1d : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan 2
Gaji PNS Golongan 2a : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan 2b : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan 2c : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan 2d : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
Gaji PNS Golongan 3a : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan 3b : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan 3c : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan 3d : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan 4
Gaji PNS Golongan 4a : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan 4b : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan 4c : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan 4d : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan 4e : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2023
Pensiunan PNS golongan I untuk janda/duda yakni Rp 1.170.600
Pensiunan PNS golongan II untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
Pensiunan PNS golongan IV untuk janda/duda antara Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500.
Di samping itu, ada besaran Nilai Gaji pokok yang diterima janda/duda dari pensiunan PNS yang sudah meninggal dunia. Berikut besarannya:
Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800.
Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500.
Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300.
Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 2.111.400 hingga Rp 4.243.600.
Sedangkan, besaran Nilai Gaji pokok yang diterima orangtua dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia yaitu sebagai berikut:
- Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 386.960.
- Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 549.300.
- Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 357.220 hingga Rp 690.660.
- Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 422.280 hingga Rp 848.720.
Demikian kata Sri Mulyani yang tidak membenarkan wacana soal gaji PNS dan pensiunan naik di 2023, karena tidak dituliskan dalam APBN.***
Artikel Terkait
Jadi Profesi Idaman, Ini Rincian Gaji PNS Golongan III Terbaru 2022, Sesuai Masa Kerja