Catat! Pemerintah Resmi Melarang Bahan Bakar RON 88 dan 89 Dijual di Indonesia, Mulai Tahun Depan

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:28 WIB
Bahan Bakar RON 88 dan 99 Resmi Dilarang (situs mypertamina.id )
Bahan Bakar RON 88 dan 99 Resmi Dilarang (situs mypertamina.id )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Beberapa bulan lalu sebuah stasiun pengisian bahan bakar RON 88 dan juga RON 89 di kota-kota Besar di Indonesia.

Namun saat ini pemerintah telah resmi melarang penjualan bahan bakar Ron 88 dan RON 89 di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2023.

Hal ini dinilai karena bahan bakar RON 88 dan RON 89 sudah tidak layak pakai dan kotor dengan nilai oktan yang rendah.

Baca Juga: Update Harga BBM Terbaru Bulan Oktober 2022, Mana yang Paling Murah?

Kebijakan pelarangan ini tertulis dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Pada poin ‘a’ dalam surat tersebut dijelaskan bahwa standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

Seorang anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas, Saleh Abdurrahman mengatakan hanya BBM dengan oktan tinggi atau RON 90 keatas yang boleh beredar.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ucap Saleh dikutip dari situs esdm

Baca Juga: NasDem Dicibir Bodoh usai Usung Anies Baswedan, Surya Paloh Pamer Fraksi yang Dukung Jokowi Naikkan Harga BBM

Selain itu dalam surat tersebut ada perubahan pada Ketentuan Diktum KESATU yang berbunyi sebagai berikut : 

KESATU : a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bahan Bakar Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b. Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Dan juga perubahan tentang Ketentuan Diktum KETIGA dan berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Segera Cair, Ini Cara Daftar dan Ajukan diri, Bisa Lewat HP

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X