Usai Pendataan Non ASN, Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober, Urutan Penempatan Prioritas 1 Tanpa Tes

- Senin, 24 Oktober 2022 | 13:03 WIB
Usai Pendataan Non ASN, Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober, Urutan Penempatan Prioritas 1 Tanpa Tes (Gbr Seleksi PPPK Instagram @pppk.indonesia)
Usai Pendataan Non ASN, Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober, Urutan Penempatan Prioritas 1 Tanpa Tes (Gbr Seleksi PPPK Instagram @pppk.indonesia)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Usai Pendataan non ASN yang ditutup pada tanggal 22 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB, diketahui bahwa Kemdikbudristek telah mengumumkan jadwal seleksi penerimaan PPPK Guru yang akan diumumkan pada tanggal 25 Oktober.

Dilaman informasi Kemdikbudristek tersebut, diumumkan terkait rekrutmen ASN PPPK Guru mulai dari jadwal, syarat, dokumen juga terdapat penjelasan mengenai pelamar prioritas 1 yang telah mengikuti tes PPPK Guru 2021 yang akan ditempatkan sesuai dengan pemenuhan kebutuhannya.

Seperti diketahui bahwa pelamar prioritas 1 terdiri dari THK-II, Guru non ASN, lulusan PPG dan Guru swasta yang telah syarat dalam seleksi PPPK Guru.

Baca Juga: Geger! Warga Cisarua KBB Temukan Bayi Mungil di Kandang Sapi

Lantas bagaimana urutan pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional bagi pelamar prioritas 1 tersebut?

Masih dilansir dari laman Kemdikbudristek, diketahui bahwa pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini diantaranya pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum.

Pelamar prioritas 1 memiliki urutan dalam pemenuhan jabatan fungsional PPPK Guru 2022 sebagai berikut :

- THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi jabatan fungsional PPPK Guru Tahun 2021;

Baca Juga: Link Live Streaming West Ham United Vs Bournemouth Pekan 13 Liga Inggris Dini Hari Nanti, Kick Off 02.00 WIB

- Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi jabatan fungsional PPPK Guru Tahun 2021;

- Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi jabatan fungsional PPPK Guru Tahun 2021; dan

- Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi jabatan fungsional PPPK Guru Tahun 2021.

Adapun ketentuan Seleksi PPPK Guru 2022 secara keseluruhan menurut Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 20/2022 yakni:

Baca Juga: Memilih Tetap di Indonesia saat Kompetisi Ditunda, Striker Persib Bandung Ciro Alves Akui Rindu Bobotoh

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X