Gaji Honorer Akan Naik Segini Jika Lulus Seleksi ASN PPPK 2022, Auto Jadi Mantu Idaman

- Senin, 24 Oktober 2022 | 08:44 WIB
Gaji Honorer Akan Naik Segini Jika Lulus Seleksi ASN PPPK 2022, Auto Jadi Mantu Idaman (honorer, dok. SMAN 2 Mejayan )
Gaji Honorer Akan Naik Segini Jika Lulus Seleksi ASN PPPK 2022, Auto Jadi Mantu Idaman (honorer, dok. SMAN 2 Mejayan )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji honorer akan berubah menjadi gaji PPPK jika dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan ASN PPPK 2022.

Daftar tabel gaji PPPK dan gaji PNS memiliki perbedaan. Pada gaji PPPK memiliki 17 golongan dengan rincian yang berbeda-beda setiap golongannya.

Saat seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka, kemudian honorer dan para pelamar umum melakukan pendaftaran dan mengikuti prosesnya hingga dinyatakan lulus, maka CASN akan mendapatkan hak gaji PPPK.

Baca Juga: Longsor Tutup Jalan Raya Sindangkerta-Gununghalu Bandung Barat

Lantas berapa gaji PPPK 2022 yang berlaku bagi guru, tenaga kesehatan dan juga pelamar PPPK lainnya?

Jika honorer dan pelamar umum mendaftar untuk mengikuti tes seleksi penerimaan PPPK 2022 dan dinyatakan lulus maka CASN akan mendapatkan hak gajinya.

CASN jika diangkat ASN akan mendapatkan gaji PPPK yang diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2022, dalam pasal 5 diaturan tersebut diatur sumber gaji PPPK, yakni :

- gaji dan tunjangan PPPK yang bèkerja di instansi pemerintah pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Dibuka 25 Oktober 2022, Ini 7 Berkas Wajib Pendaftaran PPPK 2022 untuk Diupload di SSCASN Jadi ASN

- sedangkan bagi yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan mendapatkan gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berikut gaji PPPK 2022 sesuai dengan PP Nomor 98, jika pelamar telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan PPPK 2022 dan diangkat menjadi ASN.

Rincian gaji PPPK Golongan I sebesar Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Rincian gaji PPPK Golongan II sebesar Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 6 Cair ke Ratusan Ribu Pekerja, Masih Ada Slot untuk Tahap 7? Ini Penjelasan Kemnaker

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Sumber: PP Nomor 98

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X