LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Benarkah UMP 2023 naik sebesar 13 persen, seperti tuntutan buruh? berikut penjelasan pihak Kemnaker dan pandangan ekonom.
Diketahui penetapan UMP 2023 telah mulai diatur oleh pemerintah.
Sejumlah buruh diberbagai pun daerah menuntut pemerintah, agar menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
BACA JUGA: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022 Sesuai Golongan, Lengkap Daftar Tunjangan, Banyakan Mana?
Benarkah UMP naik 13 persen seperti desakan buruh?
Nominal besaran kenaikan upah minimum 2023, bajal disampaikan pemerintah pada bulan November mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ida mengaku, dirinya sudah meminta agar Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.
Kata dia, sebaiknya Dirjen PHI Jamsos mendengar pandangan dari Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha.
Tetapi, untuk detail kenaikan yang akan ditetapkan belum disampaikan oleh Ida.
Ia hanya meminta agar semua pihak bisa sabar, untuk menunggu perhitungan yang tengah dilakukan sambil mendengarkankan masukan dari berbagai pihak.
Ida pun memastikan, besaran kenaikan UMP tahun 2023 akan diumumkan pada bulan November mendatang.
Naik 13 Persen?
Buruh mengusulkan agar UMP naik sebesar 13 persen di tahun 2023.
Kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KEPI) Said Iqbal, tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen itu, karena lonjakan inflasi.
Artikel Terkait
THR dan Gaji ke 13 untuk Pensiunan Naik Tahun 2023, Gaji PNS, TNI dan Polri Ikut Naik? Ini Kata Kemenkeu
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2022 Sesuai Golongan, Lengkap Daftar Tunjangan, Banyakan Mana?
Ini Rincian lengkap Gaji PNS Golongan IV Sesuai Masa Kerja Terbaru 2022, Resmi dari BKN