Kedua, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja akan menyinkronkan data lengkap peserta dengan database pemerintah lainnya, seperti data dari Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan, dan kebudayaan.
Langkah sinkronisasi data antara lain memastikan peserta yang akan ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja tidak terdaftar pada bansos lain dan sudah tamat sekolah.
Ketiga, pengelola pelaksanaan Kartu Prakerja akan mengalokasikan penerima Kartu Prakerja sesuai kuota masing-masing provinsi, kota/kabupaten/kabupaten.
Setelah semua pertimbangan ditentukan atau dalam hal ini disebut proses seleksi, maka pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 46 akan disampaikan.
Mengenai jadwal pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46, jika mengacu pada skema gelombang sebelumnya.
Berkaca pada pola Kartu Prakerja Gelombang 42, 43, 44, 45, pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46 akan disampaikan dalam jangka waktu 1 – 3 hari setelah pendaftaran ditutup.
Seperti diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 ditutup pada 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Harus Pakai Aplikasi? Awas Salah, Ini Penjelasan Resminya
Mengacu pola itu, perkiraan waktu pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 46 yakni antara tanggal 6 – 8 Oktober 2022.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Sampaikan Pesan Ini Jelang Persidangan, Apakah Ada Penyesalan?
Febri Dianysah Pengacara Putri Candrawati dan FS Minta Kawal Proses Hukum Sampai Akhir
Kapan Waktu Sidang Ferdy Sambo dan di Mana Tempat Sidangnya? Ini Penjelasan Kejagung
Soal Dugaan Kekerasan TNI di Kanjuruhan, KSAD Jenderal Dudung Tunggu Hasil TPGF
Guru Honorer Usia 20-59 Tahun Wajib Upload Dokumen Ini Saat Pendaftaran PPPK 2022
Serba- serbi Soal Resesi Global 2023 : Pengertian, Penyebab, Dampak dan Daftar Negara, Indonesia Termasuk?
Batas Usia Guru Honorer yang Diizinkan untuk Pendaftaran PPPK 2022, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diupload
Gagal Cek BSU Tahap 4 Karena Nomor HP Gak Aktif? Ini Solusi Agar BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tetap Cair
Guru Honorer THK 2, PPG dan Swasta Langsung Ditempatkan di PPPK 2022, Ini Syarat dan Tahapannya!
Gaji Pensiunan PNS Naik Hingga Rp 1 Miliar Tahun Depan? Cek Daftar Gaji Pensiunan PNS di Sini