LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pendataan non ASN jika salah honorer bisa diperbaiki tanggal ini! Catat.
Pemerintah telah mewajibkan semua instansi melakukan Pendataan non ASN dan honorer untuk pegawai di lingkungan kerja.
Kini, banyak orang mencari informasi yang jelas tentang apa yang dibutuhkan dan siapa yang harus melakukan Pendataan non ASN.
Baca Juga: Honorer Catat! Ini 7 Poin KemenPan RB Soal Pendataan Non ASN, Perhatikan Nomor 2
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan hal itu sebagai langkah verifikasi dan validasi data yang ada pada pegawai non-ASN.
Secara resmi, permohonan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris PANRB No. B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Pengawasan Pendataan Non-ASN di Instansi Pemerintah, disetujui ditandatangani pada 30 September 2022. .
“Bagi instansi yang belum memasukkan data personel non-ASN untuk melakukan verifikasi dan validasi data sebelum dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan BKN,” kata Menteri Pan-RB dalam keterangannya.Siaran pers Kementerian PANRB, Senin 10 Maret 2022.
Tujuan Pendataan non ASN adalah untuk memetakan kebutuhan non-ASN dan tenaga honorer di suatu instansi.
Artikel Terkait
Kamaruddin Simanjuntak Ungkap FS ke Istana Kasih Doa Lepas Eksekusi Brigadir J, Maksudnya?
Lesti Kejora Dijenguk Jokowi Rizky Billar Dipenjara 5 Tahun? Cek Faktanya!
Kamaruddin S : Ferdy Sambo Ada Laporan ke Istana dan Amplop Usai Eksekusi Brigadir J? Lewat Ketua Komisi Ini
Hati-hati! Pekerja Gaji Besar yang Dapat BSU 2022 akan Diberi Sanksi Ini, Pastikan Anda Tidak Terkena
Merek Interior Nasional Kantongi Sertifikat TKDN
Kapolres Malang Dicopot, Siapa yang Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan?
Gaji Pensiunan PNS Naik 25 Persen? Ini Besaran Terbaru 2022 dan Aturan Resminya bagi Janda dan Duda
Daftar Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti SKB 3 Menteri serta Hari Libur Oktober 2022 dan Hari Besar
Jilid Anyar Kasus Ferdy Sambo: Pelimpahan Tahap Dua Dilakukan, Jaksa Siap Mengadili
Penyebab Brigadir J Dihabisi Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Sentil Peredaran Ilegal Rp155 Triliun?