Dari tangan para tersangka, Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 26,7 gram dan Hexymer sebanyak 670 butir.
"Kebanyakan pemesannya melalui transfer lalu pembeli diberikan titik kordinat tempat barang tersebut disimpan, lalu pembeli mengambilnya,” jelasnya.
Sementara itu, DF, salah satu tersangka pemakai dan pengedar mengaku baru keluar penjara dengan kasus penyalahgunaan Narkotika.
Tetapi, setelah bebas kembali menjadi pengedar barang haram itu karena himpitan ekonomi.
"Waktu lalu 4 tahun pernah dipenjara, baru dua bulan berjualan kembali ditangkap," tandasnya. [*]
Artikel Terkait
Jalan Desa di Cianjur Diperbaiki, Warga Desa Sindangasih Semringah
Komnas PA Datangkan Psikolog Pusat untuk Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual di Cirebon
Jalan Cilegong - Cikaobandung Purwakarta Diperbaiki Keluarga Besar KCJB
Semakin Menguat Terkini Warga Kota Bandung Deklarasikan Dukungan Lewat Jalur Relawan Saung Ganjar
Bank Indonesia Jabar Gelar Lomba Jurnalistik, Hadiah Capai Rp88 Juta
Bareskrim Periksa 18 Anggota Polri yang Diduga Operator Pelontar Gas Air Mata dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Soal Kekerasan Anak di Jabar, Atalia Praratya Dibandingkan dengan Netty Heryawan
Anak Muda di Jawa Barat Yakin Potensi Pariwisata Indonesia Bisa Berkembang, Beri Dukungan bagi Ganjar
Herman Sutrisno, Wali Kota Banjar Dua Periode Divonis 7 Tahun Penjara
Nyawa Ratusan Pelajar di Cianjur Terancam, Pemerintah Tutup Mata