JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Rencana akuisisi BTN Syariah oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk memenuhi aturan spin off perlu ditinjau ulang. Hal ini sejalan dengan pendapat kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi XI DPR yang mengusulkan agar kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) pada tahun 2023 ditinjau kembali.
Semua pihak sepakat bahwa UUS memang perlu disapih agar bisa bertumbuh dan berkembang secara optimal, namun demikian banyak pihak berbeda pendapat soal waktu dan strategi terkait rencana spin off tersebut.
Apabila dipaksakan terlaksana tahun depan, sementara industri tidak siap, maka hanya akan menghasilkan bank syariah yang tidak memiliki daya saing. Jika itu yang terjadi, maka pemaksaan spin off akan lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Baca Juga: BSI Jangan Nafsu Caplok BTN Syariah, Analis: Rencana Akuisisi Sulit Terwujud
Opsi peninjauan kembali kewajiban spin off juga menjadi perhatian anggota Badan Legislatif DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
"Harus diakui jika ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Maka kami di parlemen menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengah agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air," tegas Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah.
Dia menyampaikan, pihaknya sepakat jika ketentuan spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha. Regulator nantinya hanya menetapkan ketentuan-ketentuan umum, seperti kecukupan modal minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, memiliki infrastruktur yang mendukung akselerasi bisnis, memiliki kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, hingga memiliki kerja sama yang baik dengan induk usahanya.
Baca Juga: Solusi BSU Tahap 3 Tetap Cair, Walau Tidak Punya Rekening BRI, BTN, BNI, dan Bank Mandiri
"Dengan demikian di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off, di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," kata dia.
Artikel Terkait
Khotbah Katolik Misa Minggu 2 Oktober 2022 dari Bacaan Injil Lukas 17:5-10 Iman Sebesar Biji Sesawi
Terkait Laporan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora, Sebagian Warganet Malah Tuding Hal Ini
Diduga Terlibat Kasus KDRT hingga Perselingkuhan, Instagram Rizky Billar Banjir Hujatan: Sakit Nih Cowok!
Beralih ke TV Digital! Ini 23 Daftar Set Top Box Terbaik Bersertifikasi Kominfo, Bikin Gambar dan Suara Jernih
Instagram Rizky Billar Penuh Hujatan, Beda dengan Lesti Kejora setelah Laporkan Dugaan KDRT
Buntut Kasus KDRT Lesti Kejora, Siapa Selingkuhan Rizky Billar? Sosok Ini Jadi Disebut-sebut!
Bukan Orang Tuanya, Sosok Ini Siap Pasang Badan dan Ancam Rizky Billar Jika Terbukti Lakukan KDRT ke Lesti
BSU Tahap 3 Sudah Cair Tapi Sebagian Pekerja Belum Dapat? Kemnaker Beberkan Penyebabnya
Seleksi PPPK 2022 Segera Dibuka, Bagaimana Nasib 3 Tenaga Honorer Outsourcing? Ini Penjelasan Sesuai MenpanRB
Beasiswa Calon Guru tahun 2022 dari Yasbin, Cek Syarat dan Nama Kampusnya untuk Informasi Lebih Lanjut