Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 54, batas usia pensiun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan adalah 58 tahun.
Sementara itu, batas usia pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun serta bagi jabatan fungsional ahli utama adalah 65 tahun.
Menurut Suharmen proses seleksi non PNS tidak hanya sebentar, seperti administrasi dan kompetensi ditambah dengan proses kontrak dan administrasi di BKN akan membutuhkan waktu sekitar satu tahun.
Oleh karena itu, batas usia honorer saat pendataan 56 tahun karena akan ditambah proses seleksi selama 1 tahun. Umur diangkat menjadi PPPK tepat 57 tahun. Kemudian pensiun pada 58 tahun.
Baca Juga: Terbaru! BPJS Kesehatan Buka 21 Lowongan Kerja, Penempatan Kantor Pusat di Pulau Jawa dan Sumatra?
Bukan hanya batasan umur yang ditentukan, masa kerja pun ditetapkan paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
Sehingga, bagi honorer yang belum mengabdi selama setahun akan ditolak mengikuti pendataan non ASN dan tidak memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK 2022.
Artikel Terkait
Pendataan Tenaga Honorer 2022 Dipastikan untuk 7 Tenaga Non ASN ini Gagal dan Tidak Direkap, Siapa Saja?
7 Tenaga Honorer Ini Tidak Perlu Mengisi Pendataan Non ASN, Kenapa? Ini Penjelasan KemenPAN RB
Honorer Ini Masuk Syarat dan Kriteria Pendataan non ASN, Ada 7 non ASN yang Bakal Gagal, Siapa Saja?
Honorer Belum Masuk Pendataan Non ASN? Penuhi 5 Syarat Ini, Ingat! Hanya Sampai 31 Oktober 2022
Tenaga Honorer Masih Bisa Lengkapi Pendataan Non ASN, Ini Batas Terakhir Tahap Prafinalisasi hingga Finalisasi
Honorer Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Bagaimana Masa Depan Karirnya? Ini Kata BKN
Mana Keadilannya? Suara Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Ini Pesan yang Diperjuangkan!
Begini Nasib Honorer 2023 Nakes dan Guru Usai Pendataan Non ASN
Pendataan Honorer 2022, Non ASN ini Tidak Perlu Repot-repot Urus Berkas, Apakah Anda Termasuk?
Tujuan Pendataan Tenaga Non ASN Ternyata Bukan untuk Pengangkatan PNS, Lantas Apa?