Kasihan Honorer Tua, Pendataan Non ASN Usia Lebih 56 Tahun Ditolak Karena Hal Ini

- Kamis, 29 September 2022 | 06:46 WIB
Kenapa usia honorer ditentukan maksimal 56 tahun dalam pendataan non ASN? Ternyata karena ini (Republika.co.id/Putra M. Akbar)
Kenapa usia honorer ditentukan maksimal 56 tahun dalam pendataan non ASN? Ternyata karena ini (Republika.co.id/Putra M. Akbar)

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 54, batas usia pensiun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan adalah 58 tahun.

Sementara itu, batas usia pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun serta bagi jabatan fungsional ahli utama adalah 65 tahun.

Menurut Suharmen proses seleksi non PNS tidak hanya sebentar, seperti administrasi dan kompetensi ditambah dengan proses kontrak dan administrasi di BKN akan membutuhkan waktu sekitar satu tahun.

Oleh karena itu, batas usia honorer saat pendataan 56 tahun karena akan ditambah proses seleksi selama 1 tahun. Umur diangkat menjadi PPPK tepat 57 tahun. Kemudian pensiun pada 58 tahun.

Baca Juga: Terbaru! BPJS Kesehatan Buka 21 Lowongan Kerja, Penempatan Kantor Pusat di Pulau Jawa dan Sumatra?

Bukan hanya batasan umur yang ditentukan, masa kerja pun ditetapkan paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Sehingga, bagi honorer yang belum mengabdi selama setahun akan ditolak mengikuti pendataan non ASN dan tidak memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X