LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Nasib memprihatinkan dirasakan oleh honorer tua berusia lebih dari 56 tahun yang akan ditolak mengisi aplikasi pendataan non ASN dari BKN dan tidak memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK 2022.
Pasalnya hanya honorer berusia 20-56 tahun saja yang diikutsertakan dalam pendataan non ASN sesuai dengan surat edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Selain batasan usia, honorer yang diberi kesempatan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 setelah dilakukannya pendataan non ASN adalah berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non aparatur sipil yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Syarat lainnya yaitu pegawai non aparatur sipil yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN atau APBD, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, dan telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
Kenapa umur tenaga non aparatur sipil negara ditentukan maksimal 56 tahun? Fakta yang berada di lapangan ialah banyak pegawai non pemerintah yang berusia di atasnya dan telah lama mengabdi di instansi pemerintah bahkan mencapai puluhan tahun serta berharap dapat diangkat menjadi PPPK 2022.
Bukankah dengan adanya pembatasan umur menjadi sebuah diskriminasi bagi senior yang telah lama mengabdi. Sementara itu, junior justru yang mendapat kesempatan besar untuk berhasil menjadi PPPK 2022.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memberikan penjelasan terkait alasan adanya pemberlakuan batasan usia honorer maksimal 56 tahun saja yang diperbolehkan mengikuti pendataan non ASN.
Baca Juga: Begini Nasib Honorer 2023 Nakes dan Guru Usai Pendataan Non ASN
Artikel Terkait
Pendataan Tenaga Honorer 2022 Dipastikan untuk 7 Tenaga Non ASN ini Gagal dan Tidak Direkap, Siapa Saja?
7 Tenaga Honorer Ini Tidak Perlu Mengisi Pendataan Non ASN, Kenapa? Ini Penjelasan KemenPAN RB
Honorer Ini Masuk Syarat dan Kriteria Pendataan non ASN, Ada 7 non ASN yang Bakal Gagal, Siapa Saja?
Honorer Belum Masuk Pendataan Non ASN? Penuhi 5 Syarat Ini, Ingat! Hanya Sampai 31 Oktober 2022
Tenaga Honorer Masih Bisa Lengkapi Pendataan Non ASN, Ini Batas Terakhir Tahap Prafinalisasi hingga Finalisasi
Honorer Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Bagaimana Masa Depan Karirnya? Ini Kata BKN
Mana Keadilannya? Suara Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Ini Pesan yang Diperjuangkan!
Begini Nasib Honorer 2023 Nakes dan Guru Usai Pendataan Non ASN
Pendataan Honorer 2022, Non ASN ini Tidak Perlu Repot-repot Urus Berkas, Apakah Anda Termasuk?
Tujuan Pendataan Tenaga Non ASN Ternyata Bukan untuk Pengangkatan PNS, Lantas Apa?