Intip Besaran Uang Pensiunan Menteri Kabinet Jokowi, Lebih Besar dari DPR dan PNS?

- Rabu, 28 September 2022 | 05:23 WIB
Intip Besaran Uang Pensiunan Menteri Kabinet Jokowi, Lebih Gede dari DPR dan PNS? (Pixabay)
Intip Besaran Uang Pensiunan Menteri Kabinet Jokowi, Lebih Gede dari DPR dan PNS? (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Bukan cuma anggota DPR, petinggi negara lainnya termasuk menteri juga bisa mendapatkan uang pensiunan.

Beberapa waktu lalu besaran uang pensiunan anggota DPR sempat menghebohkan publik.

Pasalnya, anggota DPR yang hanya menjabat kurang lebih lima tahun ini bisa mendapatkan dana pensiunan seumur hidup.

Baca Juga: Dibuka Besok! Kementerian Desa PDTT Buka Lowongan Pendamping Lokal Desa 2022, Lulusan SMA 34 Lokasi Penempatan

Nyatanya bukan hanya anggota DPR saja yang mendapatkan hak pensiunan ternyata menteri yang sudah purna tugas juga mendapatkan dana pensiunan.

Mantan Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter-nya sempat mengusulkan agar menteri tidak perlu diberi pensiun.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun," cuit Susi melalui Twitter-nya @susipudjiastuti (27/8/2022)

Lantas berapa besaran uang pensiunan yang diterima oleh menteri di kabinet Jokowi? Benarkah bisa lebih besar dari anggota DPR dan PNS?

Baca Juga: Kevin Sanjaya dan Herry IP : 5 Fakta Polemik Buat Nama Calon Menantu Hary Tanoesoedibjo Trending di Twitter

Pensiunan Menteri

Besaran uang pensiunan menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri serta janda/dudanya.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pasal 11 menyebutkan bahwa besarnya pensiunan pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

Namun dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Sementara itu besaran gaji menteri telah diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X