Honorer Belum Masuk Pendataan Non ASN? Penuhi 5 Syarat Ini, Ingat! Hanya Sampai 31 Oktober 2022

- Selasa, 27 September 2022 | 07:15 WIB
Honorer Belum Masuk Pendataan Non ASN? Penuhi 5 Syarat Ini, Ingat! Hanya Sampai 31 Oktober 2022 ((Litbang Kemendagri))
Honorer Belum Masuk Pendataan Non ASN? Penuhi 5 Syarat Ini, Ingat! Hanya Sampai 31 Oktober 2022 ((Litbang Kemendagri))

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Bagi tenaga honorer yang ingin masuk dalam pendataan Non ASN, maka sendaknya memenuhi 5 syarat yang telah ditetapkan BKN.

Saat ini pihak BKN tengah menertibkan data base pegawai honorer pusat dan daerah.

Kini, seluruh tenaga honorer harus terdata dalam data base BKN, sebelum 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46: Jadwal Pendaftaran, Syarat, hingga Cara Daftar Lengkap

Namun sayangnya tak semua honorer bisa masuk dalam pendataan Non ASN tersebut.

Pasalnya, ada 5 syarat yang harus dipenuhi jika honorer ingin masuk dalam pendataan.

Berikut adalah syarat pendaftaran pendataan non ASN 2022.

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.

Baca Juga: Login Link Kemnaker.go.id dan Cek BSU Tahap 3 Rp600 Ribu yang Segera Cair Hari Ini?

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Selain itu, BKN juga menyebutkan sejumlah jabatan honorer yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN 2022, di antaranya:

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X