LENGKONG, AYOBANDUNG.COM –Kementerian Keuangan telah mengusulkan anggaran program pengelolaan transaksi khusus termasuk THR dan gaji 13 pensiunan PNS, TNI/Polri untuk tahun 2023 naik menjadi Rp156.410,3 miliar.
Adapun THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya atau paling lambat setelahnya.
Sementara itu, gaji 13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 belum ditetapkan secara pasti bulan pencairannya.
Benarkah kenaikan anggaran program pengelolaan transaksi khusus tersebut dapat diartikan sebagai kenaikan uang pensiun termasuk THR dan gaji 13 pula?
Menurut Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran 2023, pada program pengelolaan transaksi khusus terdapat dua di antara delapan anggaran, yaitu anggaran kontribusi sosial dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) atas pembayaran manfaat pensiun.
Anggaran program pengelolaan transaksi khusus pada tahun 2023 diusulkan sebesar Rp156.410,3 miliar dibanding dengan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp149.559 miliar. Sehingga, dapat dikatakan mengalami peningkatan sebesar 4,6 persen.
Peningkatan anggaran tahun 2023 berasal dari belanja kontribusi sosial karena adanya kenaikan pembayaran manfaat pensiun seiring dengan bertambahnya jumlah penerima manfaat.
Editor: Dina Miladina Dewimulyani
Artikel Terkait
Gaji Kru Doni Salmanan Lebih Besar dari UMK Bandung
Daftar Gaji PNS 2022, Yakin Mau Daftar CPNS? Ada Kenaikan Gaji Kapan?
BSU 2022 Tahap 2 Kapan Cair? Kemnaker Pertegas BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Setelah Tahap Ini
Disnaker Kota Bandung Buka Loker Padat Karya untuk 1.200 Orang dengan Gaji Rp133.000/Hari, Ini Syaratnya
BSU 2022 Bisa Cair ke Pekerja yang Terkena PHK, Mau? Ini 3 Syarat untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Panwascam Pemilu Punya Gaji Menggiurkan, Ini Wewenang dan Kewajiban yang Calon Anggota Wajib Tahu
Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Harus Relakan Gaji dan Tunjangan Pensiun yang Selangit: Sebulan Capai Dua Digit!