Mahfud MD Singgung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasca Aksi Hacker Bjorka, Begini Isi Undang-Undang

- Kamis, 22 September 2022 | 14:17 WIB
Mahfud MD Singgung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasca Aksi Hacker Bjorka, Begini Isi Undang-Undang (Instagram/@mohmahfudmd)
Mahfud MD Singgung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasca Aksi Hacker Bjorka, Begini Isi Undang-Undang (Instagram/@mohmahfudmd)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Aksi hacker Bjorka telah membuat masyarakat Indonesia heboh. Terlebih lagi pada beberapa waktu yang lalu, Bjorka telah membocorkan data beberapa pejabat Indonesia seperti Menkominfo Johnny G Plate, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut panjaitan, serta Menko Polhukam Mahfud MD.

Berkenaan dengan data pribadinya yang sempat dibocorkan oleh hacker Bjorka, Mahfud MD pun angkat bicara.

Mahfud MD menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada data negara yang bocor akibat aksi hacker Bjorka.

Baca Juga: Dua Mobil Mewah Doni Salmanan Dibeli Dari FS

Menko Polhukam sebut data pribadi pejabat negara yang disebar oleh Bjorka bukanlah curian dari basis data negara melainkan data yang dibuat sendiri lalu kemudian disebarkan.

Menurut Mahfud, data yang disebarkan tersebut juga merupakan data yang salah.

“Itu dibuat sendiri saja terus disebar seakan-akan benar. Datanya juga salah. Coba data saya disebarkan, ditulis nama ibu Siti Aminah. Nama ibu saya bukan Siti Aminah, berarti ngarang dia,” ujar Mahfud sebagaimana dilansir Ayobandung dari pmjnews.com.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam juga sempat menyinggung undang-undang perlindungan data pribadi yang baru saja disahkan oleh DPR.

Baca Juga: Kejati Jabar Bakal Monitor Kasus Dugaan Korupsi RSUD Parung Bogor

Mahfud dengan tegas menyampaikan bahwa undang-undang perlindungan data memang undang-undang yang telah lama ditunggu dan telah sah tinggal menunggu sidang pleno.

Maka daripada itu dengan tegas Mahfud menyatakan bahwa undang-undang perlindungan data tersebut tidak ada kaitannya dengan aksi Bjorka.

Lebih jauh lagi Mahfud menjelaskan bahwa undang-undang perlindungan data pribadi memuat arahan untuk membentuk tim keamanan siber untuk menjaga data masyarakat serta data-data rahasia negara.

Baca Juga: Kritiknya Tak Digubris Najwa Shihab, Nikita Mirzani Sentil Hacker, Bjorka Beri Balasan Menohok: Gak Ada Waktu

Adapun data-data pribadi mendapat perlindungan diantaranya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X