Ternyata, BLT BBM dan BSU Berbeda? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani Lengkap Cara Cek dan Syarat Penerimanya

- Rabu, 21 September 2022 | 09:44 WIB
Ternyata, BLT BBM dan BSU Berbeda? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani Lengkap Cara Cek dan Syarat Penerimanya ( Instagram/Smindrawati)
Ternyata, BLT BBM dan BSU Berbeda? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani Lengkap Cara Cek dan Syarat Penerimanya ( Instagram/Smindrawati)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan terkait pengalihan subsidi dan kompensasi BBM menjadi BLT BBM dengan mengalokasikan dana sebesar Rp24,17 triliun yang mencakup dua jenis, yakni BLT BBM dan BSU.

Pada faktanya, ternyata masih banyak yang keliru terkait bantuan sosial (bansos) dari pemerintah mengenai BLT BBM dan BSU.

Banyak yang beranggapan bahwa BLT BBM ini sama dengan BSU, padahal sejatinya Menkeu Sri Mulyani pernah memaparkan atas perbedaan dari dua bansos pemerintah ini.

Baca Juga: Guru Honorer Tak Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sedih! Ini Kompensasi dari KemenPan-RB

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengalihan subsidi dan kompensasi BBM ini mencakup Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk 14,6 juta pekerja dengan syarat penerima memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan yang kedua yakni Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) akan diberikan pemerintah kepada 20,65 juta Keluarga penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp150 ribu per bulan yang akan diberikan sebanyak empat bulan.

Bantuan sosial ini diberikan kepada masyarakat diharapkan bisa meringankan serta melindungi masyarakat rentan dan miskin dari tekanan gejolak kenaikan harga global, sehingga angka kemiskinan Indonesia tetap bisa diupayakan pemerintah agar menurun.

Lantas, bagaimana cara cek dan syarat penerima BLT BBM dan BSU untuk para pekerja yang memenuhi kriteria?

Baca Juga: Terbaru! PT Bank BCA Buka 2 Lowongan Kerja September 2022, Lulusan SMA SMK D3 dan S1, 34 Lokasi Penempatan!

Sekilas informasi, dilansir Ayobandung dari kemenkeu.go.id, pemerintah menyalurkan kembali serta menambah bansos untuk masyarakat, pasalnya anggaran subsidi BBM sudah dinaikkan untuk tahun 2022 ini.

Pemerintah menyebut bahwa di tahun 2022 ini, anggaran subsidi BBM dinaikkan tiga kali lipat dari awalnya Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

Hal ini didasarkan dari konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melonjak, Menkeu Sri Mulyani pun sempat memprediksi bahwa ketersediaan BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax akan habis di bulan Oktober.

Secara singkat, akhirnya pemerintah mengambil pilihan terakhir dengan menaikan atau menyesuaikan sebagian subsidi BBM agar dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Ini, Tak Punya Bank Himbara? Ini Cara dan Syarat Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X