LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan terkait pengalihan subsidi dan kompensasi BBM menjadi BLT BBM dengan mengalokasikan dana sebesar Rp24,17 triliun yang mencakup dua jenis, yakni BLT BBM dan BSU.
Pada faktanya, ternyata masih banyak yang keliru terkait bantuan sosial (bansos) dari pemerintah mengenai BLT BBM dan BSU.
Banyak yang beranggapan bahwa BLT BBM ini sama dengan BSU, padahal sejatinya Menkeu Sri Mulyani pernah memaparkan atas perbedaan dari dua bansos pemerintah ini.
Baca Juga: Guru Honorer Tak Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sedih! Ini Kompensasi dari KemenPan-RB
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengalihan subsidi dan kompensasi BBM ini mencakup Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk 14,6 juta pekerja dengan syarat penerima memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan yang kedua yakni Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) akan diberikan pemerintah kepada 20,65 juta Keluarga penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp150 ribu per bulan yang akan diberikan sebanyak empat bulan.
Bantuan sosial ini diberikan kepada masyarakat diharapkan bisa meringankan serta melindungi masyarakat rentan dan miskin dari tekanan gejolak kenaikan harga global, sehingga angka kemiskinan Indonesia tetap bisa diupayakan pemerintah agar menurun.
Lantas, bagaimana cara cek dan syarat penerima BLT BBM dan BSU untuk para pekerja yang memenuhi kriteria?
Sekilas informasi, dilansir Ayobandung dari kemenkeu.go.id, pemerintah menyalurkan kembali serta menambah bansos untuk masyarakat, pasalnya anggaran subsidi BBM sudah dinaikkan untuk tahun 2022 ini.
Pemerintah menyebut bahwa di tahun 2022 ini, anggaran subsidi BBM dinaikkan tiga kali lipat dari awalnya Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.
Hal ini didasarkan dari konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melonjak, Menkeu Sri Mulyani pun sempat memprediksi bahwa ketersediaan BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax akan habis di bulan Oktober.
Secara singkat, akhirnya pemerintah mengambil pilihan terakhir dengan menaikan atau menyesuaikan sebagian subsidi BBM agar dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
Artikel Terkait
BSU 2022 Tahap 2 Kapan Cair? Kemnaker Pertegas BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Setelah Tahap Ini
BSU Tahap 2 Cair Pekan Ini, Tak Punya Bank Himbara? Ini Cara dan Syarat Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Info BSU 2022 Tahap 2, Apakah Ada Perubahan Pola Penyaluran?
BSU 2022 Tahap 2 Sisa 3 Tahapan Proses Penyaluran, Siap-siap Akan Segera Dicairkan, Sudah Sampai Tahapan Mana?
Maaf! BSU Tahap 2 2022 Cuma Cair ke Rekening Bank Ini, Segera Cek Nama Anda
Bocoran Jadwal Cair BSU Tahap 2 2022 September, Minggu ini? Cek Link dan Syarat Penerimanya
Bisakah Penerima BSU Mendapatkan BLT BBM? Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima
BSU Tahap 2 2022 Kemnaker Terima 2.406.915 Data Calon Penerima, Sudah Mendekati Pencairan? Simak Alurnya
Kapan Jadwal BSU 2022 Tahap 2 Cair? Jawaban Kemnaker ini Jadi Patokannya
BSU 2022 Bisa Cair ke Pekerja yang Terkena PHK, Mau? Ini 3 Syarat untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu