Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat dan Tidak Ada Upacara

- Selasa, 20 September 2022 | 10:15 WIB
Kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai tersangka membuatnya harus diberhentikan dengan tidak hormat oleh pihak kepolisian (Tangkapan Layar)
Kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai tersangka membuatnya harus diberhentikan dengan tidak hormat oleh pihak kepolisian (Tangkapan Layar)

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai tersangka membuatnya harus diberhentikan dengan tidak hormat oleh pihak kepolisian.

Ferdy Sambo yang diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dengan melibatkan empat tersangka lain harus menelan pil yang sangat pahit.

Proses hukum yang dilalui Ferdy Sambo kini berujung pemecatan yang dilakukan secara tidak hormat alias Terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Ferdy Sambo Belum Jera, Kamaruddin Simanjuntak Inginkan Sesuatu dari Suami Putri Candawathi

Hal tersebut sudah dipastikan dan tidak akan ada upacara untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan pemberhentian hanya akan dilakukan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

“Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti (Ferdy Sambo) sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mabes Polri dikutip dari Deli.Suara.com Selasa, 20 September 2022.

Diketahui, Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8/2022) yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tak Rela Ferdy Sambo dapat Hukuman Mati, Wanita Ini Minta Masyarakat Berhenti Memperpanjang Kasus

Setelah putusan dibacakan, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: “Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.”

“Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan),” tutur Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Sebelas Polisi Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Benarkah Polri Mengulur-ulur Waktu?

Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu akan kehilangan haknya sebagai polisi.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X