Sudah Bela Diri, Ferdy Sambo Tetap Dipecat

- Senin, 19 September 2022 | 14:00 WIB
Ferdy Sambo resmi dipecat dengan ini, karier dirinya di kepolisian usai sudah meski sudah membela diri. (Tangkapan Layar/YouTube Polri TV Radio)
Ferdy Sambo resmi dipecat dengan ini, karier dirinya di kepolisian usai sudah meski sudah membela diri. (Tangkapan Layar/YouTube Polri TV Radio)

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sidang banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding Sambo. Proses sidang banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori Banding.

KKEP selanjutnya menyusun pertimbangan hukum, amar putusan dan pembacaan putusan sidang banding. Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Baca Juga: Dialog Putri Candrawati dan Kuat Maruf Tersebar, ‘Jangan Ribut’ saat Berdua di Kamar dan Terekam Video

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya, demikian dikutip dari Suara.

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X