Sudah Bela Diri, Ferdy Sambo Tetap Dipecat

- Senin, 19 September 2022 | 14:00 WIB
Ferdy Sambo resmi dipecat dengan ini, karier dirinya di kepolisian usai sudah meski sudah membela diri. (Tangkapan Layar/YouTube Polri TV Radio)
Ferdy Sambo resmi dipecat dengan ini, karier dirinya di kepolisian usai sudah meski sudah membela diri. (Tangkapan Layar/YouTube Polri TV Radio)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ferdy Sambo resmi dipecat dengan ini, karier dirinya di kepolisian usai sudah.

Hal itu berdasarkan hasil dari Komisi Kode Etik Polri yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo hari ini, Senin, 19 September 2022.

"Memutuskan menolak banding pemohon (Ferdy Sambo)," ujar Ketua Komite Kode Etik sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto yang juga Irwasum Polri.

Baca Juga: Putri Candrawati Niat Akhiri Hidup? Video Kuat dan Putri Viral, Saling Berkaitan? Cek Fakta Sebenarnya

"Menguatkan putusan sidang kode etik," tambahnya.

Sidang kode etik Polri sebelumnya memutuskan memberhentikan Ferdy Sambo tidak dengan hormat melalui sidang Kode Etik Polri.

Meski dinyatakan melakukan tindakan tercela dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat, namun Sambo masih membela diri dengan mengajukan banding.

Hari ini, Senin 19 September 2022, sidang banding Sambo akan digelar dan diputuskan.

Baca Juga: Terbaru Video Kuat Maruf dan Putri Candrawati di Atas Ranjang Berdua Ditonton Ribuan Orang, Cek Faktanya

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo digelar pukul 10.00 WIB. Sidang banding ini dipimpin Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto.

Sementara itu, wakil ketua dan anggota majelis etik sidang banding ada empat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Gawat, 15 Golongan Kartu Prakerja Gelombang 45 Dijamin Gagal, Udah Jangan Daftar! Cek Syarat dan Hasil Lolos

Mekanisme sidang banding tidak sama dengan sidang kode etik. Sidang banding tidak menghadirkan terdakwa pelanggar atau pendampingnya. Sidang banding hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X