Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku September 2022, Begini Cara Cek Besaran dan Kelasnya

- Selasa, 13 September 2022 | 21:06 WIB
Pemerintah dikabarkan masih belum merubah rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru per September 2022.  (Ayobandung.com/Aris Abdulsalam)
Pemerintah dikabarkan masih belum merubah rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru per September 2022. (Ayobandung.com/Aris Abdulsalam)

 

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah dikabarkan masih belum merubah rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru per September 2022, meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022.

Iuran BPJS Kesehatan meski sudah diuji coba Juli lalu pada 5 rumah sakit milik pemerintah, hanya menggantikan kelas-kelasnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari awalnya terbagi ke dalam kelas 1, 2 dan 3.

Akan tetapi, uji coba penerapan sistem KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan 2022 yang harus rawat inap tetap tidak mempengaruhi iuran bagi peserta mandiri.

Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri ini sudah diatur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang tarif iuran BPJS Kesehatan yang terbagi ke dalam tiga kelas.

Baca Juga: Cairkan Uang Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayarkan, Memang Bisa? Cek Ulasannya

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sudah ditetapkan pemerintah dalam Perpres No.64 Tahun 2020 bahwa setiap peserta harus membayarkan Rp150.000.

Untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas 2, agar peserta mandiri bisa menikmati layanannya ditarif wajib membayar Rp100.000.

Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, tergolong paling kecil yakni ditarif harus membayar sekitar Rp35.000.

Baca Juga: Anak Gizi Buruk Meninggal, Disnakertrans Cianjur Kumpulkan Data Buruh Tak Miliki BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang sudah ditetapkan serta wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS agar bisa menikmati layanannya.

Terkait berapa iuran BPJS Kesehatan, setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangannya atau gaji masing-masing, serta berdasarkan kelas yang akan dipilihnya.

Sedikit informasi, untuk penerapan kelas rawat inap standar ini pemerintah sudah menyusunnya sejak awal tahun dengan mewujudkan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit vertikal.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X