Di satu sisi, tenaga honorer bisa langsung jadi PPPK tanpa tes, tapi bisa gugur jika alami 2 hal ini.
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Pemerintah kini tengah membenahi persoalan tenaga honorer yang akan mulai dihapus pada tahun 2023, salah satunya dengan PPPK. Namun meskipun akan dihapuskan, pemerintah tidak begitu saja menghapus pegawai non ASN di instansi pemerintah.
Lewat surat edaran B/1511/M.SM.01.00/2022, MenPAN RB mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan inventarisasi data para pegawai non ASN (honorer) dan juga menyampaikan data tersebut kepada BKN sebelum 30 September 2022 serta menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikutsertakan pegawai non ASN yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca Juga: Maaf! 7 Honorer Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Ada Kamu Tidak?
Dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 juga disebutkan bahwa pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dapat langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes seleksi CAT. Apakah honorer termasuk?
Bagi pelamar prioritas, mekanisme yang dipakai ialah menggunakan nilai seleksi atau nilai ambang batas tahun 2021.
Namun meskipun bisa jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tanpa tes, ternyata ada dua hal yang bisa bikin gugur honorer yang diprioritaskan tersebut.
Lantas apa saja 2 hal yang bisa bikin gugur tersebut?
Baca Juga: Daftar 6 Honorer yang Tidak Masuk Pendataan Non ASN, Bagaimana Nasibnya?
Dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 7 disebutkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi persyaratan umum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yakni:
Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
Baca Juga: 3 Tahapan Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN, Kapan Batas Pendataan Dihentikan?
Artikel Terkait
Selamat! Guru Honorer Kategori Ini Bebas Tes PPPK 2022, Simak Ketentuannya
Pengangkatan non ASN Tak Ada, ini 3 Tahap Pendataan Tenaga Honorer
Begini Cara Pendataan Non ASN Bagi Tenaga Honorer Jika Tidak Ada SK dan Slip Gaji
Nasib di Ujung Tanduk, Puluhan Honorer Bandung Barat Geruduk Kantor DPRD
Honorer Bandung Barat Desak Keseragaman Upah di Tiap OPD
Nasib 3 Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apakah Lebih Baik?
Awas Lupa! Ini Batas Terakhir Pendataan Non ASN Bagi Tenaga Honorer Pemerintah
Pendataan Non ASN 2022: Honorer Wajib Penuhi 7 Dokumen Ini Sebelum 30 September 2022
Honorer Lulusan S1 Jadi PPPK 2022 Masuk Golongan IX, Gaji Segini Dijamin Lebih Banyak
Penyebab Tenaga Honorer di KBB Cuma Dapat Gaji 9 Bulan, Bukan akibat Defisit