Resmi! Segini Gaji PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Non Guru Lain Lulusan S1 Terbaru 2022

- Sabtu, 10 September 2022 | 05:33 WIB
Ini gaji PPPK bagi guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain lulusan S1 tahun 2022    ((pixabay.com/Coffee) )
Ini gaji PPPK bagi guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain lulusan S1 tahun 2022   ((pixabay.com/Coffee) )

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain lulusan S1 setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan.

Adapun gaji PPPK ini diberikan kepada pegawai ASN setiap bulan tepatnya pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Pemberian gaji PPPK berupa gaji pokok yang belum termasuk tunjangan dan akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Kemnaker Bantah Pernah Sebut BSU 2022 Cair Jumat, Ternyata bakal Ditransfer Tanggal Segini!

Sarjana S1 secara umum akan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dengan pangkat golongan IX ketika menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sehingga, gaji PPPK guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain besarannya adalah sama.

Lantas berapa gaji PPPK untuk S1 yang diresmikan oleh Presiden khusus guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain?

Besaran gaji PPPK ini adalah berdasarkan masa kerja. Sehingga, Masa Kerja Golongan 0 – 2 tahun masih mendapat gaji terendah dibanding masa kerja maksimal yaitu 32 tahun.

Baca Juga: Tarif Ojol yang Ditetapkan Pemerintah Tak Sesuai dengan Kenaikan BBM, Para Pengemudi Ojol Tuntut 3 Hal Ini

Daftar gaji PPPK 2022

Berapa gaji PPPK khususnya bagi guru, tenaga kesehatan dan non-guru lain sarjana S1 yang telah diresmikan oleh Presiden?

Bagi lulusan S1 setelah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dengan pangkat golongan IX.

Pada tahun 2022 penetapan gaji PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut ini daftar gaji PPPK golongan IX sesuai Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga: Bikin Geger, Seorang Pria Lempar Korek Api di SPBU Saat Isi BBM, Ada Masalah Apa Sih?

Halaman:

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X