Honorer Lulusan S1 Jadi PPPK 2022 Masuk Golongan IX, Gaji Segini Dijamin Lebih Banyak

- Kamis, 8 September 2022 | 11:22 WIB
Honorer Lulusan S1 Jadi PPPK 2022 Masuk Golongan IX, Gaji Segini Dijamin Lebih Banyak ((pixabay.com/iqbalnuril))
Honorer Lulusan S1 Jadi PPPK 2022 Masuk Golongan IX, Gaji Segini Dijamin Lebih Banyak ((pixabay.com/iqbalnuril))

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Seorang honorer lulusan S1 yang berhasil menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan masuk ke dalam golongan IX dan menduduki pangkat jabatan fungsional ahli pertama.

Seorang honorer dalam mendapat gaji memang tidak ada ketetapan peraturan presiden khusus yang mengaturnya. Sehingga, besarannya pun pasti berbeda di setiap instansi pemerintah.

Hal ini tentunya merugikan bagi honorer karena tidak ada kejelasan mengenai gaji dan tunjangan yang seharusnya didapat sesuai masa kerjanya.

Baca Juga: Selamat! BSU 2022 Rp600 Ribu Telah Cair ke Rekening Anda, Tanda BLT Subsidi Gaji Telah Diterima Cek di Sini

Berbeda dengan honorer yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara. Perihal gaji akan lebih pasti karena disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan.

Lantas berapa besaran gaji tenaga honorer lulusan S1 yang berhasil menjadi PPPK 2022 sesuai golongan dan masa kerja golongan? Apakah dijamin lebih banyak?

Sebelum melihat daftar gaji PPPK 2022 golongan IX, ada baiknya Anda melihat terlebih dahulu besaran gaji honorer untuk mengetahui perbandingannya.

Daftar gaji honorer

Baca Juga: Ini Fitur Lengkap iPhone 14 Pro dan Pro Max dengan Kamera 48 Mp serta Harganya!

Berapa besaran gaji honorer, misal guru honorer? Dilansir dari laman Suara, besaran gaji guru honorer per bulan di sekolah negeri beragam karena berdasar pada APBD, misal di Jakarta dapat mencapai Rp 5.000.000, di Jawa Barat sebesar Rp 2.000.000, sedangkan di kabupaten/kota kecil hanya sekitar Rp 500.000 – Rp 1.000.000 bahkan ada yang kurang dari Rp 500.000.

Besaran gaji guru honorer di sekolah swasta berdasar pada kebijakan yayasan bukan APBD dari pemerintah, misal di sekolah dengan biaya SPP tinggi gaji guru honorer sekitar Rp 2.000.000 – Rp 4.000.000 per bulan, sedangkan di sekolah lain gaji guru honorer per jam dengan nominal Rp 10.000 – Rp 40.000 per jam mengajar.

Daftar gaji PPPK 2022

Baca Juga: Awas Lupa! Ini Batas Terakhir Pendataan Non ASN Bagi Tenaga Honorer Pemerintah

Mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut ini daftar gaji PPPK golongan IX pangkat jabatan fungsional ahli pertama sesuai Masa Kerja Golongan (MKG).

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X