Ini Perbedaan Besaran Gaji Guru Honorer dan PNS Terbaru 2022, Apakah Layak?

- Senin, 22 Agustus 2022 | 06:44 WIB
Ilustrasi. Perbandingan besaran gaji guru honorer untuk SD dan PNS, serta tunjangan yang diterima oleh guru PNS. (SMP Al-Azhar Syifa Budi)
Ilustrasi. Perbandingan besaran gaji guru honorer untuk SD dan PNS, serta tunjangan yang diterima oleh guru PNS. (SMP Al-Azhar Syifa Budi)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kali ini kami akan memberikan rincian gaji guru honorer dan PNS terbaru 2022, apakah pendapatan serta fasilitas tunjangan bagi para tenaga pendidik di indonesia telah layak? Simak selengkapnya di sini.

Guru menjadi salah satu profesi mulia, karena mendidik generasi penerus bangsa. Namun faktanya, masih banyak guru yang merasa jasanya belum dihargai oleh negara, karena pendapatan atau gaji yang tergolong kecil, khususnya bagi guru dengan status honorer.

Perbedaan gaji guru honorer dan gaji guru PNS

Baca Juga: 5 Perbedaan PPPK dan PNS: Gaji, Tunjangan, Status Kerja, Usia Pensiun, Proses Seleksi

Honorer sendiri merupakan pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap. Hal ini membuat mereka mendapatkan honorarium atau honor sebagai upah mengajar yang akan dibayarkan setiap bulan.

Tentunya status seorang guru berpengaruh besar pada nominal gaji yang akan diterima.

Penjelasan mengenai guru honorer ada pada PP Nomor 48 Tahun 2005 yang telah dipebarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Di mana guru atau tenaga honorer adalah mereka yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan.

Baca Juga: Nasib Honorer 2023 Lebih Jelas! Ini Arahan Resmi BKN agar jadi PPPK

Sementara PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki.

Gaji guru SD honorer bisa dibilang cukup jauh dari kata layak dan sangat rendah, bila dibandingkan dengan mereka yang berstatus PNS.

Nominal upah atau gaji guru SD honorer berbeda-beda di setiap daerah. Semua tergantung dengan anggaran pemerintah daerah setempat, serta yayasan swasta masing-masing.

Pada umumnya, gaji guru SD honorer dibayarkan berdasarkan jumlah jam mengajar. Dalmam hal ini, guru honorer tidak mendapat tunjangan seperti PNS, karena tidak ada kebijakan khusus yang dibuat pemerintah untuk mengatur hal tersebut.

Baca Juga: Besararan Gaji PNS Agustus 2022 dan Tunjangannya

Berikut Daftar Gaji Guru SD Honorer:

Halaman:

Editor: Isabella Nilam Mentari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X