Kabar BSU 2022 Terbaru: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Sudah Teralokasi, Ini Jawaban Menaker Ida Fauziyah

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:09 WIB
Ada kabar terbaru bagi para pekerja yang menunggu pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022, dikabarkan sudah teralokasi (Tangkapan layar BSU 2022 Kemnaker)
Ada kabar terbaru bagi para pekerja yang menunggu pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022, dikabarkan sudah teralokasi (Tangkapan layar BSU 2022 Kemnaker)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Ada kabar terbaru bagi para pekerja yang menunggu pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022.

Kabar tersebut resmi disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Hal ini bisa menjadi kabar baik bagi para pekerja yang sudah lama menanti kabar pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Baca Juga: BSU 2022 Ada Tanda dari Menaker saat Momen HUT RI, Akses Link Login Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Pasalnya, bantuan yang dijanjikan cair pada bulan April ini mulai menunjukan titik terang.

Namun, sebelum mengetahui penjelasan Menaker Ida Fauziyah ketahui terlebih dahulu syarat untuk mendapatkan BSU 2022 Rp1 juta.

Berdasarkan Permenaker RI No 16 Tahun 2022, berikut syarat mendaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ariel Tatum Ditinggal Suami Saat Hamil, Ini Sinopsis Film Sayap Sayap Patah

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X