LPSK Menolak Perlindungan Pada Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo

- Senin, 15 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan proses asesmen mengenai permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (tangkapan layar)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan proses asesmen mengenai permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (tangkapan layar)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan proses asesmen mengenai permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Pukul 13.25 pada 15 Agustus 2022, Siding Majelis LPSK mengumumkan bahwa Putri Candrawathi Ditolak permohonan perlindunganya. Karena tidak adanya ancaman yang dihadapi oleh istri ferdy Sambo.

Bareskrim sudah menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Istri ferdy Sambo, dengan tindak pidana pelecehan seksual. Faktanya tidak ditemukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Siapa Matius Marey Pendamping Ferdy Sambo ke Bareskrim Beberapa Waktu lalu?

Maka dari itu LPSK memutuskan untuk menolak penelaahan terhadap kasus ini.

Bukan karena pelaku tindak pidananya yang sudah meninggal, akan tetapi alasannya karena kasus ini sudah diberhentikan oleh pihak kepolisian.

Melalui siaran langsung oleh KompasTV, di kantor LPSK. Edwin Partogi Pasaribu, wakil Krtua LPSK menjelaskan bahwa Penolakan ini didasarkan oleh pertimbangan yang termuat pada pasal 28 ayat 1 Undang-undang 31 tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban.

Baca Juga: Penyebab Putri Candrawathi Menangis di Magelang hingga Pengacara Bongkar Kronologinya

Bahwa Perlindungan LPSK terhadap Saksi atau Korban diberikan dengan syarat-syarat yang yang harus dipenuhi.

“Pemohon dinilai kurang dari kriteria untuk layak dipercaya, baik peristiwa kekerasan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan” terang Edwin dalam Sidang Majelis LPSK yang ditayang secara langsung.

Saksi dan korban atas memori yang tidak cukup memadai dan tidak ada indikasi kondisi yang lazim pada korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Duren Tiga Disebut Fitnah, Keluarga Brigadir J Ancam Pidanakan Istri Ferdy Sambo

Dan tidak memiliki kondisi permasalahan psikologis sebagai terduga korban kekerasan seksual.

Dengan keterbatasan bukti dan Keterangan korban yang tidak konsisten, meragukan, bahkan tidak ingat atau tidak tahu.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X