LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Anda yang ingin berlibur atau bepergian dengan alat transportasi kereta api, harus segera memperhatikan persyaratan baru ini.
Benarkah vaksin booster menjadi syarat wajib?
Penyakit Covid-19 masih menjadi momok masyarakat hingga saat ini.
Setidaknya dilaporkan oleh Humas BNPB setidaknya hingga 14 Agustus 2022 terdapat 4.442 kasus di 32 provinsi Indonesia dann terbanyak terjadi di Ibu Kota DKI Jakarta.
Untuk mengantisipasi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan persyaratan terbaru bagi pengguna alat transportasi kereta api, yang mulai berlaku pada senin 15 Agustus 2022.
Persyaratan terbaru tersebut salah satunya ialah penumpang kereta api berusia 18 tahun keatas wajib menunjukkan hasil negative tes PCR 3x24 jam jika belum melakukan vaksin booster.
Baca Juga: Ini Alasan Harta Ferdy Sambo tak Tercatat di LKHPN
Hasil tes PCR tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas ketika melakukan boarding.
Artikel Terkait
Gara-gara Ancam Pegawai Alfamart dengan UU ITE, Konter HP Wanita Ini Dirujak Warganet
Pemkot Bandung Bongkar Puluhan Halte Terbengkalai, Pakar Transportasi Tegaskan Perencanaan Pembangunan Buruk
20 UMKM Kota Bandung Bidik Omzet Rp1,5 Miliar di Bandung Week Market
Pegawai non ASN dan Honorer Wajib Cantumkan 21 Data ini ke PKK, Tenggatnya 1 Bulan Lagi!
Mahasiswa Telkom University Tewas Saat Rayakan Sidang Kelulusan
2 Link Cek BSU 2022 Rp1 Juta, Kemnaker Pastikan Bantuan akan Cair ke Rekening Himbara
Ratusan Perempuan Bergabung ke Srikandi Ganjar Jawa Barat, di Benak Masyarakat, Nama Ganjar Sudah Ada
Karyawan Alfamart Diancam Bos Konter HP dengan UU ITE, Hotman Paris: Kamu Jangan Takut
60 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus HUT RI 2022, Murah Meriah Cocok Semua Usia
5 Fakta Terkait Kasus Kematian Brigadir J, dari Ferdy Sambo Diduga Berbohong hingga Kejagung Turun Gunung