- Perencana Ahli Muda Rp 1.100.000
- Perencana Ahli Pertama Rp 540.000
Baca Juga: 4 Kriteria Honorer Jadi PNS 2022, Calon ASN Harus Perhatikan Hal Ini!
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan besaran tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2022.
Aturan tunjangan kinerja pegawai BKN sebelumnya diatur dalam Perpres 123/2017.
Namun, kini mantan walikota Solo itu memperbaharui aturan tersebut dengan menaikkan besaran tunjangan kinerja yang diterima para pegawai BKN melalui Perpres 103/2022.
Jika dalam aturan sebelumnya, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN menerima tunjangan sebsar Rp29,08 juta.
Maka dalam aturan terbaru, kelas jabatan tertinggi pegawai BKN mencapai Rp33,24 juta.
Tunjangan kinerja akan diberikan setiap bulannya tergantung hasil penilaian.
Adapun Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan kinerja (tukin) akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Artikel Terkait
Daftar 42 Tunjangan PNS yang Naik di Tahun 2022, Anda Termasuk?
42 Tunjangan PNS Pasti Naik Tahun 2022, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi
Kabar Gembira! Berikut Besaran Nominal Kenaikan Tunjangan yang Diterima Per Jabatan Bagi 42 PNS 2022
HORE! PNS Bisa Dapat Tunjangan Pensiun Hingga Rp 1 Miliar? Begini Skema Iuran Fully Funded
Daftar Komponen Gaji dan Tunjangan PNS 2022 yang Kabarnya Per 1 Agustus Naik 5 Persen
LENGKAP! Ternyata Segini Besaran Tunjangan Fungsional PNS Terbaru 2022
Besaran Tunjangan Fungsional PNS Terbaru 2022, Naik Hingga Rp33 Juta
Di Luar Gaji Pokok, Ini Besaran 6 Tunjangan PNS, Ada yang Tembus Ratusan Juta!
Daftar 42 Tunjangan PNS yang Naik Tahun 2022
SELAMAT! PNS Bisa Dapat Tunjangan Pensiun Rp1 Miliar, Cek Mekanisme di Sini