AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 untuk jabatan fungsional perencana. Berapa besarannya? Cek selengkapnya di sini.
Kenaikan tunjangan jabatan fungsional perencana ini telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2022, tentang Jabatan Fungsional Perencana.
Kenaikan tunjangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana.
Baca Juga: LENGKAP! Ternyata Segini Besaran Tunjangan Fungsional PNS Terbaru 2022
Pemerintah pun merasa perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dalam aturan tersebut juga dipastikan bahwa besaran tunjangan yang sudah sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja.
Adapun besarannya:
Perencana Ahli Utama Rp 2.025.000
Perencana Ahli Madya Rp 1.380.000
Perencana Ahli Muda Rp 1.100.000
Perencana Ahli Pertama Rp 540.000
Baca Juga: Daftar Komponen Gaji dan Tunjangan PNS 2022 yang Kabarnya Per 1 Agustus Naik 5 Persen
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan besaran tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2022.
Artikel Terkait
Tunjangan dan Gaji Guru PNS dan PPPK 2022 Naik ? Ternyata Segini Anggaran dari Kemenkeu
Resmi Naik! Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan Fungsional 42 PNS 2022, Anda Termasuk?
5 Tunjangan PNS 2022 Tambah Besar Jika Ditambah Gaji Pokok, Bisa Sampai Ratusan Juta?
Resmi! Jokowi Naikkan 42 Tunjangan PNS di Tahun 2022
Daftar 42 Tunjangan PNS yang Naik di Tahun 2022, Anda Termasuk?
42 Tunjangan PNS Pasti Naik Tahun 2022, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi
Kabar Gembira! Berikut Besaran Nominal Kenaikan Tunjangan yang Diterima Per Jabatan Bagi 42 PNS 2022
HORE! PNS Bisa Dapat Tunjangan Pensiun Hingga Rp 1 Miliar? Begini Skema Iuran Fully Funded
Daftar Komponen Gaji dan Tunjangan PNS 2022 yang Kabarnya Per 1 Agustus Naik 5 Persen
LENGKAP! Ternyata Segini Besaran Tunjangan Fungsional PNS Terbaru 2022