LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS 2022 naik 5 persen, apakah karena inflasi sedang terjadi dan merenggut kekuatan Rupiah di Indonesia?
Tersebar kabar, gaji PNS 2022 naik per 1 Agustus. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji PNS 2022 yang naik dan bertambah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap Pegawai Negeri Sipil berbeda-beda setiap golongan.
Selain gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil juga mendapatkan fasilitas dari pemerintah yakni sejumlah tunjangan.
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil di tahun 2022 menimbulkan berbagai penilaian terhadap perkembangan masalah ekonomi di Indonesia.
Bahkan Presiden Jokowi sendiri dalam acara silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 5 Agustus 2022 menyampaikan kekuatirannya soal kondisi perekonomian dunia saat ini dan yang akan datang.
Baca Juga: Daftar Komponen Gaji dan Tunjangan PNS 2022 yang Kabarnya Per 1 Agustus Naik 5 Persen
Artikel Terkait
Gaji PNS 2022 Naik per 1 Agustus? CEK Besaran Gaji PNS, Pensiunan Janda Duda Terbaru di Sini!
Syarat dan Ketentuan Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PNS PPPK 2022 sesuai Surat Edaran Menteri PANRB
Resmi! Jokowi Naikkan 42 Tunjangan PNS di Tahun 2022
Syarat Honorer Jadi PNS 2022, Mulai Kriteria hingga Batas Usia ASN
Daftar 42 Tunjangan PNS yang Naik di Tahun 2022, Anda Termasuk?
42 Tunjangan PNS Pasti Naik Tahun 2022, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi
Kabar Gembira! Berikut Besaran Nominal Kenaikan Tunjangan yang Diterima Per Jabatan Bagi 42 PNS 2022
Gaji PNS 2022 Naik Per Agustus, Apakah Karena Inflasi di Indonesia?
HORE! PNS Bisa Dapat Tunjangan Pensiun Hingga Rp 1 Miliar? Begini Skema Iuran Fully Funded