42 Tunjangan PNS Pasti Naik Tahun 2022, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi

- Senin, 8 Agustus 2022 | 20:30 WIB
Presiden Jokowi | Sebanyak 42 tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikabarkan naik di tahun 2022 ini. PNS golongan apa saja yang menerima kenaikan tunjangan? (instagram@jokowi)
Presiden Jokowi | Sebanyak 42 tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikabarkan naik di tahun 2022 ini. PNS golongan apa saja yang menerima kenaikan tunjangan? (instagram@jokowi)

Sebanyak 42 tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikabarkan naik di tahun 2022 ini. PNS golongan apa saja yang menerima kenaikan tunjangan tersebut?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan 42 tunjangan PNS di tahun 2022. Kenaikan Tunjangan PNS itu telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Tunjangan PNS yang mengalami kenaikan di tahun 2022 yakni Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Jabaran Fungsional.

Diketahui, tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS diberikan oleh pemerintah rutin setiap bulan.

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional PNS yang diterima pun beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Sedangkan, besaran Tunjangan Kinerja dapat mencapai puluhan juta rupiah, bagi kelas jabatan tertinggi.

Baca Juga: Daftar 42 Tunjangan PNS yang Naik di Tahun 2022, Anda Termasuk?

Berikut daftar 42 Tunjangan PNS yang naik di Tahun 2022:

1. Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2022

2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2022

3. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2022

4. Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2022

5. Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2022

6. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2022

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X