Sebanyak 42 tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikabarkan naik di tahun 2022 ini. PNS golongan apa saja yang menerima kenaikan tunjangan tersebut?
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan 42 tunjangan PNS di tahun 2022. Kenaikan Tunjangan PNS itu telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Tunjangan PNS yang mengalami kenaikan di tahun 2022 yakni Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Jabaran Fungsional.
Diketahui, tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS diberikan oleh pemerintah rutin setiap bulan.
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional PNS yang diterima pun beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Sedangkan, besaran Tunjangan Kinerja dapat mencapai puluhan juta rupiah, bagi kelas jabatan tertinggi.
Baca Juga: Daftar 42 Tunjangan PNS yang Naik di Tahun 2022, Anda Termasuk?
Berikut daftar 42 Tunjangan PNS yang naik di Tahun 2022:
1. Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2022
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2022
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2022
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2022
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2022
6. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2022
Artikel Terkait
Pemkab Tangerang Potong Tunjangan PNS Yang Bolos Kerja Setelah Libur Lebaran
Ini Besaran Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Kataloger
Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru 2022 Lengkap!
Gaji Tunjangan PNS 2022 Naik 1 Agustus? Ini Besaran Gaji Pokok ASN
Selamat! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Dikabarkan Naik Per 1 Agustus 2022
5 Tunjangan PNS 2022 Tambah Besar Jika Ditambah Gaji Pokok, Bisa Sampai Ratusan Juta?
Resmi! Jokowi Naikkan 42 Tunjangan PNS di Tahun 2022
Daftar 42 Tunjangan PNS yang Naik di Tahun 2022, Anda Termasuk?