LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pekerja akan terima BSU 2022, apakah regulasi persiapan pencairan sudah selesai dibuat?
BSU 2022 masih dinantikan pencairannya oleh para pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara sudah sampai Agustus dana Bantuan Subsidi Upah tersebut belum kunjung ada kabar baiknya.
Penyaluran BSU 2022 ini sebelumnya sempat mengalami hambatan dalam proses pencairannya disebabkan regulasinya belum selesai.
Baca Juga: Oppo Reno 8Z Rilis di Pasar Global, Punya Sensor Sidik Jari di Dalam Layar!
Sedangkan upaya perbaikan dan optimalisasi regulasi terbaru Bantuan Subsidi Upah untuk tahun 2022 agar dana tersebut bisa tepat sasaran dan berjalan secara akuntabel.
Bantuan Subsidi Upah ini sendiri, akan diberikan bagi karyawan atau pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta, atau upah minimum di daerah setempat.
Penyaluran dana tersebut, akan dilaksanakan dengan cara ditransfer ke rekening pekerja melalui bank Himbara, seperti Mandiri, BTN, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh).
Adapun nominal yang akan diterima oleh peserta BSU 2022 ini, senilai Rp1 juta.
Artikel Terkait
Selamat! BSU 2022 Pasti Cair, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Tanda Ini
Regulasi BSU 2022 telah Rampung? Siap-Siap Rp1 Juta Masuk Rekening Himbara
BSU 2022 Batal Cair Agustus Karena Ada Program Baru dari Kemnaker? Ternyata Begini Perbedaannya!
Apa Kabar BSU 2022, Jadi Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Kemnaker
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Usai Vaksin ke 4? Ini Bocoran dari Kemnaker soal Jadwal Pencairannya
Kenapa BSU 2022 Belum Cair? Ini Jawaban dari Kemnaker
Info Terkini Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair? Ini Jawaban Resmi dari Kemnaker
Daftar Rekening Bank Penyalur BSU 2022 Rp1 Juta, Bisakah Cair Melalui E-Wallet? Ini Jawabannya
BSU 2022 Cair Usai Vaksin ke-4? CATAT! Ini Bocoran dari Kemnaker soal Jadwal Pencairan
BSU 2022 Pasti Cair Agustus? Kemnaker Beri Kode Kapan Bantuan Subsidi Upah Ditransfer