LENGKONG, AYOBANDUNG.COM --- Ada 42 tunjangan Pegawai negeri sipil (PNS) yang dikabarkan naik pada tahun 2022 ini. ASN golongan apa saja yang menerima kenaikan tunjangan tersebut? cek selengkapnya di sini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan 42 tunjangan PNS di tahun 2022. Kenaikan Tunjangan PNS itu telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Tunjangan PNS yang mengalami kenaikan di tahun 2022 ialah Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Jabatan Fungsional.
Baca Juga: Amalan Terbaik Tanggal 10 Muharram Lengkap, Doa Ini Dibaca Tiap Hari
Diketahui, tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS ini diberikan oleh pemerintah rutin setiap bulan kepada para ASN.
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional PNS yang diterima pun berbeda-beda, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Sedangkan, besaran Tunjangan Kinerja dapat mencapai puluhan juta rupiah, bagi kelas jabatan tertinggi.
Baca Juga: Syarat Honorer Jadi PNS 2022, Mulai Kriteria hingga Batas Usia ASN
Berikut daftar 42 Tunjangan PNS yang naik di Tahun 2022:
Editor: Dina Miladina Dewimulyani
Artikel Terkait
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus bagi PNS Kategori Ini, Kamu Termasuk?
Tunjangan dan Gaji PNS 2022 Naik Per 1 Agustus? Ini Rincian Besarannya!
Diisukan Naik, Anggaran Tunjangan dan Gaji Guru PPPK dan PNS Terbaru 2022/2023 Lebih Besar?
Tunjangan Jabatan Fungsional 2 PNS Ini Naik Agustus 2022? Simak Instruksi Presiden Jokowi
Selamat! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Dikabarkan Naik Per 1 Agustus 2022
Besaran Tunjangan dan Gaji PNS 2022 Naik Usai 1 Muharram 1444 H, Bagaimana dengan PPPK 2022?
Tunjangan dan Gaji Guru PNS dan PPPK 2022 Naik ? Ternyata Segini Anggaran dari Kemenkeu
Resmi Naik! Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan Fungsional 42 PNS 2022, Anda Termasuk?
5 Tunjangan PNS 2022 Tambah Besar Jika Ditambah Gaji Pokok, Bisa Sampai Ratusan Juta?
Resmi! Jokowi Naikkan 42 Tunjangan PNS di Tahun 2022