Sebanyak 42 tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dikabarkan naik di tahun 2022 ini. PNS golongan apa saja yang menerima kenaikan tunjangan tersebut?
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan 42 tunjangan PNS di tahun 2022. Kenaikan tunjangan PNS itu telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
tunjangan PNS yang mengalami kenaikan di tahun 2022 yakni Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Jabaran Fungsional.
Diketahui, tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS diberikan oleh pemerintah rutin setiap bulan.
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional PNS yang diterima pun beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Sedangkan, besaran Tunjangan Kinerja dapat mencapai puluhan juta rupiah, bagi kelas jabatan tertinggi.
Baca Juga: Dikalahkan Borneo FC, Puluhan Bobotoh Geruduk Kantor Persib Bandung
Berikut daftar 42 tunjangan PNS yang naik di Tahun 2022:
1. Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2022
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2022
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2022
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2022
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2022
6. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2022
Artikel Terkait
Berapa Besaran Gaji PNS, Pensiunan Janda Duda Terbaru Agustus 2022? CEK di Sini Sesuai dengan Golongan
BSU 2022 Cair Usai Vaksin ke-4? CATAT! Ini Bocoran dari Kemnaker soal Jadwal Pencairan
Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40, Sudah Dibuka? CATAT Syarat dan Tips Lolos Seleksinya
Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka Agustus? CEK Syarat, Dokumen, dan Formasinya di Sini!
Gaji PNS 2022 Naik per 1 Agustus? CEK Besaran Gaji PNS, Pensiunan Janda Duda Terbaru di Sini!
BSU 2022 Pasti Cair Agustus? Kemnaker Beri Kode Kapan Bantuan Subsidi Upah Ditransfer
2 Link Live Streaming Borneo vs Persib Bandung Hari Ini 16:00 WIB Pekan ke-3 BRI Liga 1
Honorer Langsung Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes CAT BKN? Cek Proses dan 5 Kriteria SE Menpan RB
SE Baru Kemdikbud Minta Semua Guru dan Kepala Sekolah Isi Survei SLB di Link Ini
Syarat dan Ketentuan Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PNS PPPK 2022 sesuai Surat Edaran Menteri PANRB