Berikut informasi syarat dan ketentuan guru honorer bisa ikut seleksi PNS PPPK 2022 sesuai Surat Edaran Menteri PANRB.
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selain guru ASN, guru honorer juga berkesempatan mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022.
Tentu, guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 harus mengetahui persyaratan dan ketentuan berlaku.
Persyaratan guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/ISII IM.SM.01.00/2022.
Selain persyaratan bagi guru honorer peserta seleksi PNS dan PPPK 2022, SE itu meliputi pendataan guru honorer dan pemetaan tenaga non ASN.
Berikut syarat dan ketentuan guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022:
1. Berstatus THK-II
Syarat pertama bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah status Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-II.
THK-II ini harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Selain itu, guru honorer harus telah bekerja pada instansi pemerintah.
Artikel Terkait
Berapa Besaran Gaji PNS, Pensiunan Janda Duda Terbaru Agustus 2022? CEK di Sini Sesuai dengan Golongan
CPNS dan PPPK 2022: Ini Link dan Cara Buat Akun SSCASN BKN
BSU 2022 Cair Usai Vaksin ke-4? CATAT! Ini Bocoran dari Kemnaker soal Jadwal Pencairan
Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40, Sudah Dibuka? CATAT Syarat dan Tips Lolos Seleksinya
Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka Agustus? CEK Syarat, Dokumen, dan Formasinya di Sini!
Gaji PNS 2022 Naik per 1 Agustus? CEK Besaran Gaji PNS, Pensiunan Janda Duda Terbaru di Sini!
BSU 2022 Pasti Cair Agustus? Kemnaker Beri Kode Kapan Bantuan Subsidi Upah Ditransfer
2 Link Live Streaming Borneo vs Persib Bandung Hari Ini 16:00 WIB Pekan ke-3 BRI Liga 1
Honorer Langsung Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes CAT BKN? Cek Proses dan 5 Kriteria SE Menpan RB
SE Baru Kemdikbud Minta Semua Guru dan Kepala Sekolah Isi Survei SLB di Link Ini