LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Benarkah Gaji PNS 202 naik per 1 Agustus? Cek jawaban dan besaran Gaji PNS, pensiunan janda duda terbaru di sini.
Kabar kenaikan Gaji PNS, pensiunan janda duda sudah terdengar sejak tanggal 1 Agustus 2022 lalu.
Hal tersebut dikabarkan melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menyetujui perihal kenaikan Gaji dan tunjangan para PNS tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Film Pengabdi Setan 2 Communion Serta Link Nonton Legal, Bukan di Telegram!
Kenaikan besaran Gaji PNS, pensiunan janda duda pun menjadi hal yang harus diketahui bagi para pegawainya.
Gaji pensiunan janda duda PNS telah ditetapkan ke dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Tentunya, besaran gajinya dibagi ke dalam beberapa golongan dan jumlahnya pun akan berbeda-beda.
Berapa besaran Gaji PNS pensiunan janda duda yang terbaru di bulan Agustus 2022? Simak di bawah ini.
Baca Juga: Nonton The Sexy Doctor is Mine Episode 1-4 Dimana? Ini Link Nonton LEGAL Bukan di LK21 dan IndoXXI!
Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:
PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;
PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;
PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;
PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Artikel Terkait
BSU 2022 Sudah Disalurkan? Cek Status BLT Subsidi Gaji via SMS
BSU 2022 Cair Tidak? BLT Subsidi Gaji Rp1 juta Disalurkan Usai 3 Tahap Ini!
Intip Besaran Gaji PNS Pensiunan Janda Duda Agustus 2022, Naik Per 1 Agustus?
Selamat! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Dikabarkan Naik Per 1 Agustus 2022
Besaran Tunjangan dan Gaji PNS 2022 Naik Usai 1 Muharram 1444 H, Bagaimana dengan PPPK 2022?
Tunjangan dan Gaji Guru PNS dan PPPK 2022 Naik ? Ternyata Segini Anggaran dari Kemenkeu
Gaji PNS 2022 Naik 5 Persen, Apa Alasannya? Ini Rincian Kenaikannya Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019
Berapa Besaran Gaji PNS, Pensiunan Janda Duda Terbaru Agustus 2022? CEK di Sini Sesuai dengan Golongan
5 Tunjangan PNS 2022 Tambah Besar Jika Ditambah Gaji Pokok, Bisa Sampai Ratusan Juta?