Gaji PNS 2022 Naik per 1 Agustus? CEK Besaran Gaji PNS, Pensiunan Janda Duda Terbaru di Sini!

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Benarkah gaji PNS 202 naik per 1 Agustus? Cek jawaban dan besaran gaji PNS, pensiunan janda duda terbaru di sini (Instagram/@kanwilkumhamdki)
Benarkah gaji PNS 202 naik per 1 Agustus? Cek jawaban dan besaran gaji PNS, pensiunan janda duda terbaru di sini (Instagram/@kanwilkumhamdki)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Benarkah Gaji PNS 202 naik per 1 Agustus? Cek jawaban dan besaran Gaji PNS, pensiunan janda duda terbaru di sini.

Kabar kenaikan Gaji PNS, pensiunan janda duda sudah terdengar sejak tanggal 1 Agustus 2022 lalu.

Hal tersebut dikabarkan melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menyetujui perihal kenaikan Gaji dan tunjangan para PNS tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Film Pengabdi Setan 2 Communion Serta Link Nonton Legal, Bukan di Telegram!

Kenaikan besaran Gaji PNS, pensiunan janda duda pun menjadi hal yang harus diketahui bagi para pegawainya.

Gaji pensiunan janda duda PNS telah ditetapkan ke dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Tentunya, besaran gajinya dibagi ke dalam beberapa golongan dan jumlahnya pun akan berbeda-beda.

Berapa besaran Gaji PNS pensiunan janda duda yang terbaru di bulan Agustus 2022? Simak di bawah ini.

Baca Juga: Nonton The Sexy Doctor is Mine Episode 1-4 Dimana? Ini Link Nonton LEGAL Bukan di LK21 dan IndoXXI!

Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:

PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;

PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;

PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;

PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X