LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apakah 5 tunjangan PNS 2022 tambah besar jika ditambah gaji pokok hingga sampai ratusan juta?
Menjadi PNS 2022 tidak terlepas dari tunjangan yang akan didapatkan setelah gaji pokok yang diterima per bulannya.
Ada 5 tunjangan yang akan didapat oleh PNS 2022, jumlahnya bukan main jika memiliki jabatan ini.
Kabar baru yang beredar adalah soal bertambahnya jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 2022 yang pencairannya akan dilaksanakan pada awal Agustus 2022.
Baca Juga: Resmi Naik! Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan Fungsional 42 PNS 2022, Anda Termasuk?
Hal itu diperkuat dengan Presiden Jokowi yang telah menyetujui penambahan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut 5 tunjangan PNS 2022:
1.Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin menjadi tunjangan yang memiliki jumlah nominal uang yang besar saat diterima PNS.
Artikel Terkait
Gaji Tunjangan PNS 2022 Naik 1 Agustus? Ini Besaran Gaji Pokok ASN
Tunjangan Kinerja PNS Naik Agustus 2022 Maksimal Rp33 Juta untuk Kelas Ini, Anda Termasuk?
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus bagi PNS Kategori Ini, Kamu Termasuk?
Tunjangan dan Gaji PNS 2022 Naik Per 1 Agustus? Ini Rincian Besarannya!
Diisukan Naik, Anggaran Tunjangan dan Gaji Guru PPPK dan PNS Terbaru 2022/2023 Lebih Besar?
Tunjangan Jabatan Fungsional 2 PNS Ini Naik Agustus 2022? Simak Instruksi Presiden Jokowi
Selamat! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Dikabarkan Naik Per 1 Agustus 2022
Besaran Tunjangan dan Gaji PNS 2022 Naik Usai 1 Muharram 1444 H, Bagaimana dengan PPPK 2022?
Tunjangan dan Gaji Guru PNS dan PPPK 2022 Naik ? Ternyata Segini Anggaran dari Kemenkeu
Resmi Naik! Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan Fungsional 42 PNS 2022, Anda Termasuk?