JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memfasilitasi pemulangan 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.
Ratusan PMI tersebut, tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis 4 Agustus 2022 kemarin.
Kepala Badan BP2MI Benny Rhamdani hadir langsung ke bandara untuk melihat kondisi 193 PMI itu.
Benny geram melihat kondisi para PMI deportan tersebut. Sebab sebagian di antaranya dalam kondisi rentan seperti sakit.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Driver Online, PMI Jawa Barat Punya 2 Ambulans Khusus
"Hari ini kita menyaksikan 193 warga negara kita di deportasi dari Malaysia. Ini potret buram, ada anak bangsa yang di eksploitasi oleh sindikat. Di detensi di sana pun mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi oleh para petugas Imigrasi Malaysia," ujar Benny dikutip dari Republika Jumat 5 Agustus 2022.
Namun, Benny tak menjelaskan penyebab ratusan PMI itu dideportasi.
Dia hanya mengatakan bahwa kemungkinan para PMI tersebut dulu berangkat secara tidak resmi ke Negeri Jiran.
Menurut dia, kalau memang para PMI itu berangkat secara ilegal, seharusnya Pemerintah Malaysia tetap memperlakukan mereka secara manusiawi.
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Gelombang 40 Dibuka Hari Ini? Mau Lolos? Syarat Ini Harus Dipenuhi
Regulasi BSU 2022 telah Rampung? Siap-Siap Rp1 Juta Masuk Rekening Himbara
Tunjangan dan Gaji Guru PNS dan PPPK 2022 Naik ? Ternyata Segini Anggaran dari Kemenkeu
BSU 2022 Batal Cair Agustus Karena Ada Program Baru dari Kemnaker? Ternyata Begini Perbedaannya!
Resmi Naik! Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan Fungsional 42 PNS 2022, Anda Termasuk?
Perokok di Bawah Umur Alami Kenaikan, Kepala BKKBN Minta Keluarga Lakukan Hal Ini
Formasi PPPK 2022 Non Guru Terbanyak Tahun Lalu, Apakah Ada Formasi Incaranmu?
Formasi PPPK Non Guru 2022 Bisa untuk Pelamar Lulusan SMA? Baca Penjelasannya Di Sini!
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Usai Vaksin ke 4? Ini Bocoran dari Kemnaker soal Jadwal Pencairannya
Gaji PNS 2022 Naik 5 Persen, Apa Alasannya? Ini Rincian Kenaikannya Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019