LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS 2022 naik 5 persen, apa alasannya? Ini rinciannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 dan simak juga sampai dengan tukin yang bisa dapat ratusan juta Rupiah.
Kabar gaji PNS 2022 naik sebesar 5 persen menjadi lega bagi para Pegawai Negeri Sipil.
Selain gaji pokok PNS yang naik, terdapat tunjangan yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil, salah satunya adalah tunjangan kinerja (Tukin).
Banyak yang bertanya, jika gaji Pegawai Negeri Sipil naik per Agustus 2022 ini, mengapa demikian, apa alasannya?
Bukankah ekonomi negara usai pandemi sampai hari ini masih terganggu?
Dilansir dari Indonesiabaik.id, ada alasan yang menyebabkan gaji Pegawai Negeri Sipil 2022 naik sebesar lima persen.
Inilah alasan Gaji PNS 2022 naik, yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena pertimbangan itu, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Artikel Terkait
Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Terbaru Agustus 2022
Login BSU 2022 di Sini, Segera Cek BLT Subsidi Gaji Cair Hari Ini?
Perencanaan Fiskal Tak Matang, Hengky Minta OPD di KBB Kompak Cari Solusi Gaji TKK
BSU 2022 Sudah Disalurkan? Cek Status BLT Subsidi Gaji via SMS
BSU 2022 Cair Tidak? BLT Subsidi Gaji Rp1 juta Disalurkan Usai 3 Tahap Ini!
Intip Besaran Gaji PNS Pensiunan Janda Duda Agustus 2022, Naik Per 1 Agustus?
Selamat! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Dikabarkan Naik Per 1 Agustus 2022
Besaran Tunjangan dan Gaji PNS 2022 Naik Usai 1 Muharram 1444 H, Bagaimana dengan PPPK 2022?
Tunjangan dan Gaji Guru PNS dan PPPK 2022 Naik ? Ternyata Segini Anggaran dari Kemenkeu