Intip Besaran Gaji PNS Pensiunan Janda Duda Agustus 2022, Naik Per 1 Agustus?

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 18:55 WIB
Yuk intip besaran gaji PNS pensiunan janda duda terbaru di bulan Agustus 2022, apakah naik per 1 Agustus? (Pixabay)
Yuk intip besaran gaji PNS pensiunan janda duda terbaru di bulan Agustus 2022, apakah naik per 1 Agustus? (Pixabay)

Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

Berbeda dengan pensiunan PNS, ini besaran gaji yang diterima janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia:

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 39 Sudah Diumumkan? Selamat! 6 Kategori Ini Bisa Dapat Rp600 Ribu

Diketahui, tunjangan dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 dikabarkan mulai naik per 1 Agutsus 2022.

Hal tersebut dikabarkan melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menyetujui perihal kenaikan Gaji dan tunjangan para PNS tersebut.

Berikut Besaran Gaji PNS dan Rincian Tunjangan PNS:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30

- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X