Intip Besaran Gaji PNS Pensiunan Janda Duda Agustus 2022, Naik Per 1 Agustus?

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 18:55 WIB
Yuk intip besaran gaji PNS pensiunan janda duda terbaru di bulan Agustus 2022, apakah naik per 1 Agustus? (Pixabay)
Yuk intip besaran gaji PNS pensiunan janda duda terbaru di bulan Agustus 2022, apakah naik per 1 Agustus? (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Yuk intip besaran gaji PNS pensiunan janda duda terbaru di bulan Agustus 2022, apakah naik per 1 Agustus?

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiunan janda duda masih menjadi hal yang ingin diketahui bagi sebagian orang.

Gaji pensiunan janda duda PNS telah ditetapkan ke dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? Segera Cek! Ini Ciri Rp1 Juta Cair ke Rekening Penerima

Maka dari itu, sudah dipastikan bahwa pensiunan janda duda PNS akan tetap mendapatkan gaji tersebut.

Lantas, berapa besaran gaji PNS pensiunan janda duda yang terbaru di bulan Agustus 2022? Simak di bawah ini.

Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:

PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;

PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;

PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;

PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Baca Juga: Link Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Sudah Mulai Dibuka? Cek di Sini Jawabannya

Berikut uang pensiunan yang diterima oleh janda atau duda PNS

Pendapatan di atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiuanan PNS.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X