LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Yuk intip besaran gaji PNS pensiunan janda duda terbaru di bulan Agustus 2022, apakah naik per 1 Agustus?
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiunan janda duda masih menjadi hal yang ingin diketahui bagi sebagian orang.
Gaji pensiunan janda duda PNS telah ditetapkan ke dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? Segera Cek! Ini Ciri Rp1 Juta Cair ke Rekening Penerima
Maka dari itu, sudah dipastikan bahwa pensiunan janda duda PNS akan tetap mendapatkan gaji tersebut.
Lantas, berapa besaran gaji PNS pensiunan janda duda yang terbaru di bulan Agustus 2022? Simak di bawah ini.
Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:
PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;
PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;
PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;
PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Baca Juga: Link Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Sudah Mulai Dibuka? Cek di Sini Jawabannya
Berikut uang pensiunan yang diterima oleh janda atau duda PNS
Pendapatan di atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiuanan PNS.
Artikel Terkait
Demi Investasi Kripto, Mantan Pegawai Kantor Pos Tega Gelapkan Gaji ke 13 Pensiunan
Pemda Bandung Barat Putar Otak Tambal Kekurangan Gaji Honorer
Pendaftaran CPNS PPPK 2022 Resmi Dibuka? Syarat Dokumen hingga Besaran Gaji Tunjangan ASN 2022
Gaji Tunjangan PNS 2022 Naik 1 Agustus? Ini Besaran Gaji Pokok ASN
Tunjangan dan Gaji PNS 2022 Naik Per 1 Agustus? Ini Rincian Besarannya!
Diisukan Naik, Anggaran Tunjangan dan Gaji Guru PPPK dan PNS Terbaru 2022/2023 Lebih Besar?
Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Terbaru Agustus 2022
Login BSU 2022 di Sini, Segera Cek BLT Subsidi Gaji Cair Hari Ini?
Perencanaan Fiskal Tak Matang, Hengky Minta OPD di KBB Kompak Cari Solusi Gaji TKK