Sidang Gugatan Eks Pegawai KPK Berjalan, Novel Baswedan Ungkap Beberapa Kejanggalan dari Saksi BKN

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 11:09 WIB
Novel Baswedan. (Suara.com)
Novel Baswedan. (Suara.com)

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Sidang gugatan 49 eks-pegawai KPK kembali digelar Senin kemarin, di PTUN Jakarta.

Sidang diselenggarakan dengan agenda sidang masih mendengarkan saksi dan ahli.

Pihak BKN menghadirkan saksi fakta PNS BKN dengan jabatan Asesor SDM Aparatur Madya, Christina Nailiu.

Berdasarkan kesaksian Christina, tim kuasa hukum dan tim penggugat dari eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mencatat beberapa poin penting yang memperkuat dugaan.

Bahwa selama ini banyak kejanggalan dalam proses pelaksanaan TWK KPK.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Rangking 4 Terbawah MCP, KPK: Belum Bagus

Temuan kejanggalan tersebut antara lain pelaksanaan TWK tidak mengikuti standar administratif yang berlaku.

Di antaranya BKN tidak melakukan pengecekan kualifikasi assessor apakah kompetensinya sesuai atau tidak.

Kemudian BKN juga tidak menggali informasi bagaimana sistem penilaian di masing-masing tahapan assessment.

BKN tidak memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan kompilasi penilaian assessment.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyampaikan, jika soal ujian essai dibuat oleh pihak BAIS.

Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK, Diduga Kasus Suap dan Gratifikasi

"Kemudian, diketahui soal ujian essai dibuat oleh pihak BAIS dengan menggunakan kop BKN sebagai identitas tanpa ada koordinasi bentuk soal atau pertanyaannya," ujar Novel dikutip dari Republika Selasa 2 Agustus 2022.

Novel menambahkan, jika dari keterangan saksi BKN mengakui tidak terdapatnya uji validitas dari essai tersebut.

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hendri CH Bangun Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat

Rabu, 27 September 2023 | 06:03 WIB
X