JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Sidang gugatan 49 eks-pegawai KPK kembali digelar Senin kemarin, di PTUN Jakarta.
Sidang diselenggarakan dengan agenda sidang masih mendengarkan saksi dan ahli.
Pihak BKN menghadirkan saksi fakta PNS BKN dengan jabatan Asesor SDM Aparatur Madya, Christina Nailiu.
Berdasarkan kesaksian Christina, tim kuasa hukum dan tim penggugat dari eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mencatat beberapa poin penting yang memperkuat dugaan.
Bahwa selama ini banyak kejanggalan dalam proses pelaksanaan TWK KPK.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Rangking 4 Terbawah MCP, KPK: Belum Bagus
Temuan kejanggalan tersebut antara lain pelaksanaan TWK tidak mengikuti standar administratif yang berlaku.
Di antaranya BKN tidak melakukan pengecekan kualifikasi assessor apakah kompetensinya sesuai atau tidak.
Kemudian BKN juga tidak menggali informasi bagaimana sistem penilaian di masing-masing tahapan assessment.
BKN tidak memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan kompilasi penilaian assessment.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyampaikan, jika soal ujian essai dibuat oleh pihak BAIS.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK, Diduga Kasus Suap dan Gratifikasi
"Kemudian, diketahui soal ujian essai dibuat oleh pihak BAIS dengan menggunakan kop BKN sebagai identitas tanpa ada koordinasi bentuk soal atau pertanyaannya," ujar Novel dikutip dari Republika Selasa 2 Agustus 2022.
Novel menambahkan, jika dari keterangan saksi BKN mengakui tidak terdapatnya uji validitas dari essai tersebut.
Artikel Terkait
Kata Menaker Ida Fauziyah Soal BSU 2022 Segera Cair? Karyawan Siap-Siap Dapat Rp1 Juta
Honorer Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Syarat? Simak Syaratan dan Tahapan Proses Pendataan oleh Daerah
Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa: Belum Saatnya Mengubah TBP Valas LPS
Lirik Lagu Wajib ‘17 Agustus Tahun 45’ Hari Merdeka Lengkap dengan Penciptanya
Lowongan Kerja Rekrutmen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Terbaru 2022 Segera Ditutup, Cek Persyaratan di Sini!
Harga Emas Hari Ini Selasa 2 Agustus 2022, Ada Perubahan
Renungan Harian Kristen untuk Rabu 3 Agustus 2022 Ayub 33:14-18
Jokowi Arahkan BSU 2022 Cair Agustus? Ini kabar Terbaru dari Kemnaker Soal BLT Rp1 Juta
CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Usai Tahun Baru Islam? Cek! Cara Buat Akun SSCASN dan Formasi di Sini
Kemenko PMK Telusuri Temuan Beras Terkubur di Depok, Begini Penjelasan JNE