Setelah 1 Muharram 1444 H BSU 2022 Akan Ditransfer Ke Rekening Himbara Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

- Senin, 1 Agustus 2022 | 06:31 WIB
Akankah setelah 1 Muharram 1444 H BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Himbara penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Ini jawaban Kemnaker. ((Freepik))
Akankah setelah 1 Muharram 1444 H BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Himbara penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Ini jawaban Kemnaker. ((Freepik))

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Akankah setelah 1 Muharram 1444 H BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Himbara penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Apa kata Menaker soal BSU 2022 ditransfer setelah 1 Muharram 1444 H?

Setelah 1 Muharram 1444 H BSU 2022 belum juga ada kabar. Sehingga BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 dari Kemnaker masih ditunggu-tunggu oleh para pekerja atau buruh.

Baca Juga: Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Masih Mempertanyakan Kapan Cair? Ini Pernyataan Resmi Kemenaker

Adapun sampai saat ini yang masih menjadi persoalan sehingga jadwal pencairannya belum cair.

Diketahui bahwa saat ini pihak Kementrian akan melakukan sinkronisasi data penerima di beberapa lembaga yang menjadi satu kesatuan dalam regulasi proses persiapan pencairan dana bantuan subsidi upah bagi pekerja ini.

Bantuan Subsidi Upah anggaran 2022 adalah bantuan dari pemerintah dalam hal ini BSU Kementerian Ketenagakerjaan 2022 untuk para pekerja yang telah mengantongi persyaratan untuk menjadi penerima dana tersebut.

Baca Juga: Kabar BSU 2022 Cair Besok? Kemnaker Pastikan Transfer Rp1 Juta ke 7 Kategori Karyawan ini

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah salah satunya memiliki gaji Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Apakah setelah 1 Muharram 1444 H BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Himbara penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Mengenai dana Bantuan Subsidi Upah anggaran tahun 2022 ini, Menaker telah menyampaikan hal yang sama terkait pencairannya.

Tanggapan tersebut memberi kita sebuah tanda pencairan dana tersebut kepada penerima.

Baca Juga: BSU 2022 Cair 1 Agustus? Kemnaker bocorkan Kapan Transfer Rp1 Juta

Bahwasannya Menaker telah menyampaikan bahwa dana tersebut akan tetap dicairkan jika setelah semua persiapan regulasi pencairan sudah dilaksanakan dengan matang.

Selain itu, Menaker meminta untuk tetap bersabar sampai semua regulasi mekanisme pencairan dana tersebut beres dengan sempurna.

Halaman:

Editor: Isabella Nilam Mentari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X