BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Cair? Cek Segera Namamu di Link Ini untuk Dapat Rp1 juta

- Rabu, 27 Juli 2022 | 10:21 WIB
BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Cair? Cek Segera Namamu di Link Ini untuk Dapat Rp1 juta (Situs Kemnaker)
BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Cair? Cek Segera Namamu di Link Ini untuk Dapat Rp1 juta (Situs Kemnaker)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Benarkah BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan sudah cair? Cek segera namamu di link ini untuk dapat bantuan subsidi upah Rp1 juta.

Hingga saat ini kabar pencairan BSU 2022 Rp1 juta masih dinanti calon penerima khususnya pekerja dan buruh.

BSU 2022 yang dijanjikan akan cair pada bulan April lalu hingga saat ini belum juga dicairkan ke rekening penerima.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? RESMI! Ini Jawaban Menaker Ida Fauziyah

Lantas apakah hari ini BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan sudah cair? Cek faktanya di bawah ini.

Selain itu, pekerja dan buruh juga bisa melakukan cek nama calon penerima bantuan subsidi upah di link yang tertera di artikel ini.

Para pekerja yang menunggu pencairan BSU 2022 wajib tahu ada syarat-syarat tertentu agar bisa mendapat bantuan subsidi Rp1 juta.

Jika anda merasa tidak termasuk dalam syarat di bawah ini kemungkinan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan tidak akan masuk ke rekening.

Untuk mendapatkan bantuan ini, calon penerima harus memenuhi syarat berdasarkan Permenaker RI No 16 Tahun 2022. Apa saja?

Baca Juga: Login BSU 2022, Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah di Link Ini

Ini syarat mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X