Login BSU 2022, Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah di Link Ini

- Rabu, 27 Juli 2022 | 09:50 WIB
Segera login BSU 2022 dan cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah di website Kemnaker dan BSU BPJS Ketenagakerjaan (Situs Kemnaker)
Segera login BSU 2022 dan cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah di website Kemnaker dan BSU BPJS Ketenagakerjaan (Situs Kemnaker)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Segera login BSU 2022 dan cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah di website Kemnaker dan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Apakah nama anda termasuk?

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun yang akan cair ke rekening pekerja penerima upah yang menerima gaji paling besar Rp3,5 juta per bulan.

Apakah nama anda termasuk dalam syarat penerima BSU 2022 dari Kemnaker? Bagaimana cara cek Bantuan Subsidi Upah sudah cair?

Baca Juga: Pendaftaran PPPK CPNS 2022 Sudah Dibuka? Cek Jadwal dan Formasi Lengkapnya di Sini

Anda dapat melakukan login BSU 2022 untuk cek Bantuan Subsidi Upah cair melalui website Kemnaker dan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat penerima BSU 2022, langkah login, dan cek nama penerima BSU 2022 dapat anda simak secara lengkap di sini.

BSU 2022 kapan cair?

Melalui akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan BSU 2022 belum dapat dipastikan kapan cair karena masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.

“Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun, sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah,” tulis admin akun BPJS Ketenagakerjaan dikutip pada Rabu, 27 Juli 2022.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Daftar BSU dari Kemnaker, Cukup Klik Satu Link Ini Bisa Dapat Rp1 Juta

Syarat penerima BSU 2022

Apakah seluruh pekerja penerima upah dipastikan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta? Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 3, terdapat syarat penerima BSU 2022, antara lain:

(a) WNI yang memiliki NIK;

(b) Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021;

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X