LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Cek aturan baru verifikasi guru honorer jadi PPPK 2022 dalam artikel dibawah ini secara lengkap.
Belum lama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan aturan baru terkait aturan baru penentu kelulusan guru honorer menjadi PPPK 2022.
Aturan baru tersebut terdiri 3 jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di tahun 2022, yakni seleksi dari passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Baca Juga: Menanti CPNS PPPK 2022, Cek 6 Tahapan Seleksi hingga Tes CPNS 2022
Di mana pada seleksi kesesuaian, seleksi akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, serta kepribadian.
Peserta yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi tanpa tes ini adalah THK II dan guru honorer negeri.
Seleksi akan dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru, setelah penempatan seleksi yang lulus passing grade.
Seleksi kesesuaian akan dinilai dengan melihat beberapa kesesuaian dimensi.
Pertama, kualifikasi akademik yang bisa dibuktikan dengan ijazah jenjang S-I atau D-IV dan sertifikat pendidik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus kala Tahun Ajaran Baru Dimulai? CATAT! Ini Kata Permendikbud
Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus untuk PNS Golongan Ini, Resmi dari Kemendikbud
Prioritas PPPK Guru, Siap-siap yang Lulus PG 2021 dapat Jatah dari Pemerintah dalam Seleksi CPNS 2022
Kabar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Eks Honorer Guru dan PPPK Guru Lolos PG 2021 Siap Bersaing
Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 akan Dihapus? Ini Alasan Menurut Permendkbud!
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Selamat untuk PPPK Guru 2021 yang Penuhi PG Ada Formasi Khusus
Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus untuk Tahun Ajaran Baru? Ini Penjelasan Kemenkeu Sri Mulyani
Sertifikasi Guru Dihapus di Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran Baru? Kemdikbud Jelaskan Ini
Intip Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru dan Cara Mendapatkannya, Klik Di Sini
Sertifikasi Guru Triwulan 2 2022 Sudah Cair, Kapan TW 3? Cek Jadwal Pencairannya